Upaya pemerintah ini gencar disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat, sebab pemerintah juga memegang prinsip bahwa seharusnya tidak ada tenaga honorer atau tenaga non ASN yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Mengingat, mereka juga telah berkontribusi banyak pada perkembangan dan kemajuan bangsa dari berbagai macam sektor pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kesejahteraan tenaga honorer merupakan aspek penting yang harus dipikirkan oleh pemerintah.
Harapannya melalui skema ini, hal ini dapat menjadi titik terang bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer untuk mampu terekrut sebagai PPPK dengan syarat harus mengikuti seleksi PPPK.***