TERBARU, HONORER Hanya Sampai Desember 2024?  Simak Informasi Legalitas Hukum Tenaga Non ASN Menjadi PPPK

- 18 Februari 2024, 17:25 WIB
Rencana penghentian tenaga honorer pada Desember 2024. Pemerintah mengupayakan rekrutmen semua tenaga non ASN menjadi PPPK dengan syarat.
Rencana penghentian tenaga honorer pada Desember 2024. Pemerintah mengupayakan rekrutmen semua tenaga non ASN menjadi PPPK dengan syarat. /

Maka dari itu, skema yang akan berlaku ialah dengan mempertimbangkan jumlah dana serta jumlah formasi, tenaga non ASN atau tenaga honorer yang akan direkrut tetap akan sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan dan akan direkrut menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: CASN 2024 akan Dibuka Maret, Cermati Syarat Bagi Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Sedangkan bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak lulus formasi, tetapi telah mengikuti seleksi PPPK maka akan tetap diberikan haknya dan direkrut menjadi PPPK paruh waktu.

Aba Subagja menjelaskan bahwa meskipun memiliki status sebagai PPPK paruh waktu, setidaknya tenaga non ASN tersebut telah memiliki legalitas hukum dan akan diberikan identitas resmi dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal yang perlu diketahui ialah, PPPK paruh waktu tetap akan memiliki gaji sesuai kinerjanya. Apabila kedepannya PPPK paruh waktu yang bersangkutan memenuhi syarat, maka ia memiliki hak untuk menjadi PPPK penuh waktu tanpa memerlukan seleksi tambahan lagi.

Skema ini berlaku dikarenakan PPPK yang bersangkutan sebelumnya, telah tercatat pada pelaksanaan rekrutmen ASN sebelumnya.

Sebaliknya, apabila tenaga honorer atau tenaga non ASN memilih untuk tidak mengikuti seleksi rekrutmen ASN PPPK, maka mereka otomatis tidak akan tercatat oleh sistem dan kecil kemungkinan untuk direkrut sebagai PPPK.

Oleh karena itu, Aba Subagja juga menekankan pentingnya bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer untuk selalu mengikuti seleksi PPPK agar semuanya dapat tercatat dan direkrut menjadi PPPK.

Sehingga, pada bulan Desember 2024 status tenaga non ASN atau tenaga honorer tersebut telah resmi menjadi PPPK.

Baca Juga: UPDATE CASN 2024: BKPSDM Luwu Ajukan Formasi CPNS dan PPPK, Peluang untuk Tenaga Honorer 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x