KABAR GEMBIRA, PPPK 2024: Honorer SD dan SMP Bisa Jadi ASN, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

- 19 Februari 2024, 12:03 WIB
Ilustrasi: honorer lulusan SD dan SMP kini bisa diangkat menjadi PPPK dalam seleksi CASN 2024
Ilustrasi: honorer lulusan SD dan SMP kini bisa diangkat menjadi PPPK dalam seleksi CASN 2024 /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dikeluarkan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menteri Anas menyampaikan bahwa tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara bisa diangkat menjadi PPPK dengan tetap mengikuti mekanisme seleksi CASN tahun 2024.

Kebijakan formasi PPPK menjadi peluang besar bagi honorer berijazah SD dan SMP untuk menjadi ASN di instansi pemerintah.

Instruksi ini ditujukan kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi PPPK tahun 2024.

Baca Juga:

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

PPPK 2024 Untuk Honorer Lulusan SD dan SMP

Menurut Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Teknis Administrasi Sulawesi Selatan, Sumarni Azis, terdapat kabar gembira bagi honorer lulusan SD dan SMP.

PHK2I telah bertemu dengan Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad yang juga sebagai ketua pelaksana seleksi daerah CASN 2024.

Sekda Arsjad menegaskan komitmen pemda untuk menyelesaikan status honorer tahun ini, dengan fokus utama pada honorer K2.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara aktif memberikan 100 persen kuota untuk honorer K2 dan non-K2. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan PPPK Teknis 2024 khusus lulusan SD honorer dengan daya tampung tertinggi.

Meskipun ada pelatihan sukarelawan untuk lulusan Sekolah Menengah Pertama, pemerintah daerah memberikan prioritas pada lulusan Sekolah Dasar. Lulusan SMP tetap dapat mendaftar dengan memilih Sekolah Dasar sebagai standar kualifikasinya.

Baca Juga: Cuma Pakai HP: Intip Link dan Cara Cek Bansos Beras 10 Kg Sampai Juni 2024!

Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Teknis 2024

Menurut Menteri Anas, penataan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan prioritas pemerintah dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Seleksi PPPK kali ini menekankan pada sistem rangking secara urut. Dengan demikian, passing grade tidak digunakan lagi.

Bagi honorer yang memenuhi penilaian, mereka akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sementara itu, instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, dan secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Pemerintah juga menawarkan solusi bagi yang lulus minimal Sekolah Dasar dengan predikat sangat memuaskan, dengan membuka formasi PPPK untuk pekerjaan tertentu yang sesuai dengan kualifikasinya, seperti petugas kebersihan dan keamanan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi honorer yang ingin meningkatkan pendidikannya melalui program beasiswa.

Baca Juga: TERBARU! Penetapan NIP CPNS 2023 Semua Instansi per 19 Februari 2024, Resmi dari BKN…

Dalam pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambu yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Pengadaan ASN pada 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan meliputi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penataan pegawai non-ASN akan mempertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.

4. Instansi di Pemerintah dalam memberikan usulan kebutuhan ASN, diharapkan supaya memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

5. PPK dipersilakan untuk menyerahkan kebutuhan untuk mengisi posisi CPNS dan PPPK di instansinya masing-masing pada tahun 2024. Permintaan disertai usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

6. Usulah kebutuhan posisi di Instansi akan menjadi bahan pertimbangan, untuk menetapkan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024.

Baca Juga: Ajukan KUR BRI Perlu Agunan Tambahan? Simak Aturan Terbaru Pinjaman Kredit Usaha Rakyat

Dengan kebijakan formasi PPPK tahun 2024 ini, honorer lulusan SD dan SMP memiliki peluang besar untuk meningkatkan status menjadi Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah ingin memastikan penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN seiring dengan amanat undang-undang yang ada.

Dengan demikian, honorer memiliki kesempatan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan dalam dunia kerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah