PR SOLORAYA – Baru-baru ini kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai SIM C yang dibagi menjadi 3 jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam aturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan video @divisihumaspolri, SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
Baca Juga: Anya Geraldine Cari Partner Olahraga, Pelamar Hanya Perlu Penuhi 3 Syarat Ini
Untuk SIM C I dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin diatas 250-500cc.
Sedangkan SIM C II hanya berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500cc atau jenis sepeda yang menggunakan energi listrik.
Peraturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan melengkapi sarana prasarana yang diperlukan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Ahli Pertama Peneliti di Kejaksaan RI untuk Lulusan S2, Simak Informasinya
Dalam unggahan tersebut, Polri juga menyebutkan bahwa terdapat syarat peningkatan penggolongan SIM.