Aturan Baru Polri, SIM C Dibagi Menjadi 3 Jenis, Apa Saja Itu?

- 4 Juni 2021, 14:53 WIB
SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan aturan baru yang diterbitkan oleh Polri. Simak selengkapnya.
SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan aturan baru yang diterbitkan oleh Polri. Simak selengkapnya. /instagram/@divisihumaspolri//

Untuk memohon kenaikan ke SIM C I, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Begitu pula untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I yang telah digunakan setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Segera Tiba, Simak Aturan hingga Sanksi Pelanggarannya

Terdapat batas-batas umur calon pemilik SIM C diantaranya, untuk umur 17 tahun bisa memiliki SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D I.

Untuk pemohon yang menginginkan SIM C I, pemohon harus berumur minimal 18 tahun.

Sedangkan SIM C II, pemohon harus berusia minimal 19 tahun.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah