Untuk memohon kenaikan ke SIM C I, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Begitu pula untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I yang telah digunakan setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Segera Tiba, Simak Aturan hingga Sanksi Pelanggarannya
Terdapat batas-batas umur calon pemilik SIM C diantaranya, untuk umur 17 tahun bisa memiliki SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D I.
Untuk pemohon yang menginginkan SIM C I, pemohon harus berumur minimal 18 tahun.
Sedangkan SIM C II, pemohon harus berusia minimal 19 tahun.***