PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri

- 22 Juli 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi perjalanan. PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri.
Ilustrasi perjalanan. PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi darat hanya melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RC-PCR dan RT-Antigen.

Untuk wilayah Pulau Jawa, seluruh pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 serta surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming Olimpiade Tokyo 2020, Mesir U-23 vs Spanyol U-23

Sedangkan untuk Pulau Sumatera, seluruh pengguna KAJJ cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Seluruh pengguna transportasi udara diwajibkan mengisi formulir melalui aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan dengan rincian sebagai berikut.

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi udara cukup melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 dan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR.

Baca Juga: Jadwal Baru Pendaftaran Seleksi CPNS sampai 26 Juli 2021 hingga Pengumuman Pascasanggah

Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi udara cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Bagi pengguna transportasi laut juga diwajibkan untuk mengisi formulir melalui aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan dengan rincian sebagai berikut.

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi laut wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 serta surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah