Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi darat hanya melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RC-PCR dan RT-Antigen.
Untuk wilayah Pulau Jawa, seluruh pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 serta surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.
Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming Olimpiade Tokyo 2020, Mesir U-23 vs Spanyol U-23
Sedangkan untuk Pulau Sumatera, seluruh pengguna KAJJ cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.
Seluruh pengguna transportasi udara diwajibkan mengisi formulir melalui aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan dengan rincian sebagai berikut.
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi udara cukup melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 dan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR.
Baca Juga: Jadwal Baru Pendaftaran Seleksi CPNS sampai 26 Juli 2021 hingga Pengumuman Pascasanggah
Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi udara cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.
Bagi pengguna transportasi laut juga diwajibkan untuk mengisi formulir melalui aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan dengan rincian sebagai berikut.
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi laut wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 serta surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.