Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna tranportasi laut cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.***
Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna tranportasi laut cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.***
Editor: Linda Rahmadanti
Sumber: instagram @kemenhub151