11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek

3 Februari 2022, 07:13 WIB
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek /infipublik.id

 

BERITASOLORAYA.com – Pengertian BOS sendiri adalah singkatan dari Bantuan Operasional. Yang merupakan program pemerintah untuk membantu para lembaga pendidikan agar dapat menjalankan belajar mengajar dengan maksimal.

Dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pembelajaran. Seperti sarana prasana belajar, membayar gaji guru dan lain-lain.

Dalam menjalankan aturan Dana BOS, pemerintah membuatkan aturan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Baca Juga: Doyoung NCT Cover Lagu La La La Love Song Untuk Hari Ulang Tahunnya, Berikut Ini Liriknya

Lebih lengkapnya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Di dalam Permen ini, terdapat dua jenis Dana BOS. Yakni BOS reguler dan BOS Kinerja. BOS reguler adalah dana yang biasa diberikan pada umunya. Dan BOS Kinerja adalah dana yang diberikan kepada sekolah penggerak.

Berikut adalah rincian 11 komponen penggunaan dana BOS reguler, berdasarkan Permendikbudristek :

1. Penerimaan peserta didik baru. Pembiaayan penerimaan peserta didik ini meliputi:

Baca Juga: Romantis! Tahu ARMY Sedang Khawatir, Jimin BTS Beri Pesan Menyentuh Melalui Weverse

Penggadaan  formulir dan publikasi ataupun pembiayaan layanan dalam rangka penerimaan peserta didik baru dalam jaringan, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Selanjutnya, Penentuan peminatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan tes bakat skolastik atau sama saja dengan tes potensi akademik yang diselenggarakan masyarakat.

Juga, Pendataan ulang peserta didik, dan untuk kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang relevan.

2. Pengembangan perpustakaan, yang pembiayaannya meliputi:

Baca Juga: Tanggapi Thoriq yang Ingin Bertemu, Haji Faisal : Siapapun yang Ingin Ngajak Bertemu Saya Pasti Mau

Penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan teks pendamping termasuk juga buku digital, penyediaan buku non teks termasuk buku digital.

Selanjutnya, Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksaan kegiatan pembelajaran dan ekrakurikuler yang meliputi:

Penyediaan alat pendidikan termasuk didalamnya untuk remedial atau pengayaan atau ujian, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran, dan kegiatan-kegiatan lain yang dalam rangka menunjang proses pembelajaran ektrakurikuler.

Baca Juga: Hati-hati! Pemain Persebaya Surabaya Ini Diincar Klub Persis Solo untuk Gabung ke Klubnya di Liga 1 2022

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, yang dengan itu meliputi:

Penyelenggaraan ujian, asesmen nasional, survei karakter, asesmen berbasis komputer dan asesmen lainnya.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, meliputi:

Pengelolaan operasional rutin sekolah baik saat pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh, pembelian penunjang kebersihan sekolah dan pembiayaan lainnya dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

Baca Juga: Alasan Skuad Bajol Ijo Persebaya yang Diungkap ke PSSI Soal Kuota Pengajuan Untuk Timnas di Piala AFF U-23

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik, yang dapat meliputi:

Peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidik, pengembangan inovasi konten dan metode pembelajaran, dan pembiayaan lainnya seputar penunjangan pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, meliputi:

Genset atau panel surya jika membutuhkan termasuk juga peralatan yang mendukung sesuai kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan perbaikannya serta daya dan jasa lainnya untuk mendukung operasional sekolah.

Baca Juga: Snowdrop Tamat, Jung Hae In Mengunggah Kalimat Manis Buat Jisoo Blackpink, Netizen: Cukup Mas Cukup Baper Kita

8. Pembiayaan pemeliharaan sarana prasana sekolah, meliputi:

Perbaikan kerusakan, ataupun penyediaan sarana prasana seperti penyediaan sumber air bersih.

9. Penyediaan alat multi media pembelajaraan, seperti komputer, printer, laptop LCD dan lain-lain.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, seperti:

Baca Juga: Selalu Salah di Mata Netizen, 5 Idol Kpop yang Selalu Dibully oleh Warganet

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi, sertifikasi kejuruan, penyelenggaraan keiatan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan kegiatan komptensi kemampuan bahasa asing, penyelenggaraan praktik kerja industri, kegiatan magang dan kegiatan lauunnya.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung kesetaraan lulusan SMK dan SMALB, seperti:

Penyelenggaraan bursa kerja khusus SMA atau / SMALB, pemantauan keberkerjaan lulusan dan pembiayaan lain dalam rangka mendukung ketetaraan lulusan.

Demikian komponen-komponen yang dapat digunakan melalui dana BOS. Lebih lengkapnya terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek nomor 2 Tahun 2022.*** 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler