BERITASOLORAYA.com - Masa kontrak guru PPPK merupakan jangka waktu seorang guru bekerja di suatu Instansi Pendidikan Daerah.
Untuk masa kontrak guru PPPK sendiri memiliki keberagaman yaitu ada yang hanya satu tahun hingga lima tahun.
Sehingga penting sekali untuk guru PPPK mengetahui hal tersebut, agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2022, Simak Selengkapnya
Seperti diketahui bagi calon peserta yang telah lulus PPPK tahap 1, 2, dan yang akan datang 3. Tentunya ASN PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perjanjian kerja merupakan kontrak. Sesuai dengan perjanjian kerja masa kerjanya, yang nanti masuk dalam perjanjian kerja SK PPPK sebagai contoh terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Hal tersebut hanya satu tahun kontrak kerja dan diberitahukan juga dari SPMT yang diberikan oleh Dinas Pendidikan yaitu surat perintah melakukan melaksanakan tugas.
Baca Juga: Cara Mengisi DRH, Agar Lolos Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2022, Simak Selengkapnya
Berdasarkan SK PPPK yang dikeluarkan oleh BKPP, maka dapat diberikan SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas dari Dinas Pendidikan.