Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA

24 Februari 2022, 19:25 WIB
Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag sudah dibuka, simak langkah ajuan melalui SIMPATIKA /Tangkapan layar Pusat Layanan SIMPATIKA/Tangkapan layar Pusat Layanan SIMPATIKA/simpatika.kemenag.go.id


BERITASOLORAYA.com - PPG dalam Jabatan selain dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga terdapat pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag).

PPG dalam jabatan yang pendaftarannya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) diperuntukkan bagi guru Madrasah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Kementerian Agama, Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tentang 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 22 Februari 2022.

Baca Juga: Wonpil DAY6 Menangis Saat Siaran Langsung, Umumkan Pendaftaran Wajib Militer Dipercepat

Surat edaran Kemenag tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.

Secara singkatnya, berikut isi Surat Edaran tersebut.

"Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat. Oleh karena itu perlu disampaikan beberapa hal-hal."

Sementara itu, hal-hal yang dimaksud berhubungan dengan tanggal pendaftaran, ketentuan syarat, dan akun pendaftaran yang digunakan.

Baca Juga: Ingin Mengajak Orang Lain untuk Sedekah? Buya Yahya: Awas, Jangan Katakan Hal Ini

Pasalnya, pendaftaran PPG yang mengacu pada Kemendikbud dengan yang mengacu pada Kemenag memiliki sedikit perbedaan.

Salah satu perbedaan di antara keduanya, yakni akun pendaftaran yang digunakan.
Akun pendaftaran PPG dalam Jabatan untuk Kemendikbud melalui akun SIMPKB. Sementara untuk Kemenag melalui akun Simpatika.

Untuk lebih jelasnya, Surat Edaran pendaftaran PPG dalam Jabatan dari Kemenag tertanggal 22 Februari, isinya sebagai berikut.

Baca Juga: Rusia Meluncurkan Invasi ke Ukraina, PBB Katakan Pasukan Rusia di Ukraina Bukan Penjaga Perdamaian

1. Pendaftaran PPG dalam Jabatan dibuka mulai tanggal 23 Februari hingga tanggal 5 Maret 2022. Bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik.

2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA

3. Kandidat Mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Drakor Twenty Five Twenty One Makin Buat Penonton Gemas, Kim Tae Ri Nangis Bikin Nam Joo Hyuk Ngakak

Sementara, syarat dapat mengajukan diri mengikuti PPG dalam Jabatan Kemenag berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No 378.Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 yang diedarkan tahun 2018 adalah sebagai berikut.

1. Memiliki Ijazah S1 atau D4
2. Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
3 Pendaftar berusia maksimal 58 tahun
4. Pendaftar diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2005

Pada peraturan sebelumnya, jika telah memenuhi persyaratan dapat melakukan ajuan PPG dalam Jabatan di akun Simpatika. Langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: MV ‘Butter’ BTS Lampaui 700 Juta Kali Penayangan YouTube, Jadi Video Musik Ke-10 BTS dengan Prestasi Tersebut

1. Kunjungi laman https://simpatika.kemenag.go.id/

2. Login PTK/Admin, silakan login menggunakan akun masing-masing.

3. klik menu 'PPG dalam Jabatan', klik tombol 'Ajukan PPG'

4. Jika pendaftar memenuhi syarat akan terdapat imbauan untuk mengisi data-data sesuai syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Cara Lepaskan Tautan Akun Belajar ID SIMPKB hingga Mengelola Data Pribadi

Namun, jika belum memenuhi akan pula terdapat imbauan terkait persyaratan yang belum terpenuhi.

5. Setelah mengisi semua data, barulah dapat mencetak bukti ajuan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia SIMPATIKA

Tags

Terkini

Terpopuler