Penting! Ini 6 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPG dalam Jabatan 2022, Salah Satunya Guru Honorer

- 19 Februari 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi guru honorer. Kategori guru yang tidak dapat mendaftar PPG dalam Jabatan 2022
Ilustrasi guru honorer. Kategori guru yang tidak dapat mendaftar PPG dalam Jabatan 2022 /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2022 pada 13 Februari 2022.

Dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2022, tidak semua guru bisa mengikuti program yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek ini.

Dalam program PPG dalam Jabatan Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan peserta yang bisa lolos pendaftaran dan seleksi administrasi.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! Jurusan Teknik Elektromedik yang Buat Penasaran

Sebagai informasi, tata cara pendaftaran dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Kemudian, lantas siapa saja guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022? 

Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman PPG Kemdikbud, berikut guru yang tidak bisa mengikuti program PPG dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu River – JKT48, Cocok Didengar untuk Menambah Semangat Hidup

  1. Guru di bawah naungan Kemenag

Bahwa guru di bawah naungan Kemenag tidak bisa bisa mengikuti program PPG dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x