Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek

14 Maret 2022, 20:07 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek /

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) daoat disebut pula dengan tunjangan sertifikasi guru.

Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat juga tunjangan khusus yang juga diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Namun, ternyata terdapat kriteria tunjangan profesi guru (TPG) daoat batal bahkan dihentikan.

Baca Juga: Begini Cara Penggunaan Platform Merdeka Mengajar Sebagai Sarana Pendukung Kegiatan Mengajar

Mengenai penghentian dan pembatalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau masuk pula dalam kategori tunjangan profesi, diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebagaimana terdapat kriteria yang berhak menerima TPG, hal itu terdapat pula aturan dan ketentuan agar TPG tidak batal cair hingga diberhentikan.

Kemendikbudristek mengatur tentang pembatalan dan pemberhentian penerima TPG sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari salinan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, dari peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Penyebab Lambatnya Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan BKN atas Keterlambatan Nomor Identitas

Pada peraturan tersebut mengatur tentang 'Petunjuk Teknik Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus'

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pembatasan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pembatalan Pembayaran TPG:

1) Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila terdapat:

Baca Juga: Ditugasi Gantikan Gibran, Wakil Walikota Teguh Prakosa Mengaku Dilarang Dekati Presiden Saat Kunjungi Solo

a) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratanTPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan/atau

b) perolehan sertifikat pendidik (Serdik) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.

2) Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi (TPG) namun dibatalkan pembayarannya, maka guru tersebut wajib mengembalikan ke kas negara sesuai dengan mekanisme pengembalian tunjangan

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Gangga, Awkarin Buat Unggahan Ini: Nggak Semua Orang Cukup…

Sementara untuk penghentian pembayaran TPG terdapat ketentuan yang berlaku:
Penghentian Pembayaran TPG:

1) Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila penerima, sesuai di bawah ini:

a) yang mendapat meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Simak! Berikut Solusi Jika Guru dan Siswa Lupa Password Akun Belajar.id

b) yang mendapat telah mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya

c) yang mendapat tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan

d) yang mendapat mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan

Baca Juga: Hal-Hal yang Bisa Merusak Handphone dan Laptop dengan Cepat

e) yang mendapat dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau

f) pihak yang terkait mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

2) terdapat penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Bang Sihyuk Disebut Media Sebagai Selebriti Terkaya Dari Royalti Hak Cipta di Korea Selatan

3) Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas, apabila terdapat Guru Non-PNS yang menerim Tunjangan Profesi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler