BERITASOLORAYA.com - TPG adalah tunjangan profesi guru yang diperuntukkan untuk menunjang kualitas pembelajaran para guru.
Sebab dengan TPG guru dapat menggunakan tunjangan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan dapat mensejahterakan pendidik.
Lebih lanjut, di tahun 2022 para guru akan tetap menerima TPG triwulan 1, tunjangan khusus atau tunjangan terpencil.
Baca Juga: Penting! Jangan Berpuasa Ramadhan Jika Belum Memenuhi Syarat Berikut Ini
Hal itu dijelaskan dalam salah satu lampiran peraturan Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengenai juknis pemberian TPG dan lain sebagainya.
Secara khusus menjelaskan mengenai tahapan penyaluran tunjangan profesi guru. Untuk tahapan penyaluran TPG perlu dipahami oleh para guru agar tidak ada kekeliruan terkait penerimaannya.
Dimana dalam pemberian TPG alur yang pertama yaitu di proses input dan atau pembaruan data guru ASN Daerah.
Hal tersebut dilakukan oleh guru dan operator melalui Dapodik, sehingga guru harus memastikan sudah memperbaruinya, termasuk kalau guru mengalami kenaikan gaji berkala, juga harus memastikan sudah diperbarui di Dapodik.