Tunjangan Sertifikasi Mulai Dicairkan Perbulan, Simak Kriteria Guru yang akan Terima TPG

- 7 Maret 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan perbulan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan perbulan /Neng Anne Mustika /Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik untuk para guru di sekolah madrasah mengenai tunjangan sertifikasi guru di tahun 2022 ini.

Tunjangan sertifikasi untuk guru akan diberikan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi pendidik.

Guru akan terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Adanya tunjangan sertifikasi guru ini merupakan salah satu penghasilan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Baca Juga: Akhirnya! Oh My Girl Umumkan akan Comeback dengan Album Kedua, 'Real Love'

Akan tetapi, terdapat perbedaan pada guru dalam menerima tunjangan sertifikasi oleh pemerintah, yaitu pada naungan lembaga masing-masing guru.

TPG terbagi menjadi dua versi, yakni yang pertama TPG naungan Kemenag dan kedua TPG naungan Kemdikbud.

Untuk TPG naungan Kemenag ini diperuntukkan untuk sekolah-sekolah di madrasah.

Sementara  untuk TPG naungan Kemdikbud, termasuk sekolah-sekolah pada jenjang SD hingga SMA/SMK sekolah umum.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x