Kapan Gaji PPPK Cair ? Begini Penjelasan Tentang Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Sesuai Permendagri

27 Maret 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi gajian. UU ITE Kini Trending di Twitter Usai Viral Kasir Unggah Slip Gaji di Facebook /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Penerimaan Gaji PPPK menjadi hal-hal yang banyak ditanyakan oleh para guru. Lantas kapan gaji PPPK cair ? Berikut informasinya.

Perihal kabar mengenai waktu gaji PPPK cair disampaikan oleh Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam surat Kemenkeu tentang anggaran PPPK dan Permendagri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Cookies Ternyata Punya Manfaat untuk Tubuh, Simak Penjelasan Berikut

Dalam peraturan terkait waktu gaji PPPK ketentuannya dapat dilihat pada poin keempat huruf b. Poin tersebut berisi :

“Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022,” menurut keterangan surat Kementrian Keuangan.

Kemudian sebelum pada penjelasan lengkap, keterangan lebih lanjut dapat dilihat lagi pada poin keenam surat Kemenkeu.

Baca Juga: Persija Gagal Capai Target Liga 1, Apakah Sudirman Masih akan Jadi Pelatih?

Poin keenam berisi : “Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud ketentuan yang berlaku.”

Dalam hal ini mengenai perealisasian gaji PPPK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Permendagri Republik Indonesia ini membahas tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja yang bekerja pada instansi daerah.

Baca Juga: Prediksi Persela Lamongan VS PSIS Semarang. PSIS Unggul Secara Head to Head. Berikut Line Up Kedua Tim

Dalam Permendagri ini dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1 yang berisi : “Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”

Berdasarkan pasal 23 diatas diketahui bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bisa cair setelah melewati tiga tahap.

Selain itu, SPMT menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki dalam pencairan gaji dan tunjangan.

Menurut hal diatas jika kesemua proses ini sudah dilaksanakan maka menurut peraturan pemerintah diatas pembayaran gaji sudah mulai terhitung sejak bulan Januari 2022.

Baca Juga: Prediksi Persela Lamongan VS PSIS Semarang. PSIS Semarang Unggul, Berikut Head to Head Hingga Line Uo

Kemudian sementara yang sudah diketahui, saat ini proses masih dalam tahap verifikasi berkas oleh BKD.

Dalam tahap verifikasi berkas ini dimunkinkan akan membutuhkan waktu cukup lama.

Maka dari itu, penerbitan SPMT paling cepat adalah bulan Maret dan paling lambat bulan April 2022.

Baca Juga: Joe Biden Katakan Putin Tidak Bisa Berkuasa dalam Pidato tentang Perang Ukraina

Jika dokumen sesuai yang berlaku seperti dokumen perjanjian kerja, SK PPPK serta SPMT sudah diterima guru maka pembayaran gaji dan tunjangan akan bisa diproses.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: DJPK Kemenkeu peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler