PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Pemda Usulkan Formasi Sebanyak ini, Berikut Ketentuannya

29 Maret 2022, 16:29 WIB
Pemda Usulkan Jumlah Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Offical PPPK/

BERITASOLORAYA.com - Pada rapat 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022' banyak pembahasan terkait seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril memaparkan mengenai formasi untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Iwan Syahril mengatakan bahwa formasi PPPK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 131.239 (17,3%) dari 758.081 total kebutuhan formasi tahun 2022.

Baca Juga: Paraben dalam Kosmetik, Amankah? Begini Penjelasannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel. Pada saat ini, kebutuhan formasi di tahun 2022 itu sebesar 758.081. Sementara itu, formasi usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai berikut:

1. Guru Agama 39.008 (16,7%) dari 233.955 kebutuhan.

2. Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah, dan kesenian) sebanyak 2.330 (23,2%) dari 10.047 kebutuhan.

3. Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3%) dari 68.145 kebutuhan.

4. Guru kelas TK sebanyak 664 (28,4%) dari 2.340 kebutuhan.

Baca Juga: Update! PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK Kemendikbud Ristek

Iwan mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengupayakan meningkatkan formasi.

"Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali Pemerintah Daerah pada bulan April mendatang," ujarnya.

"Kami dari Kemendikbudristek, KemenPAN RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, Kemenkeu kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemda untuk mendorong peningkatan formasi yang diusulkan bulan April mendatang,"tambahnya.

Usulan formasi sebelumnya merupakan gambaran umum, untuk gambaran khususnya terdapat beberapa kategori usulan.

Baca Juga: 15 Quotes yang Akan Membuat Hari Anda Menyenangkan

"Gambaran khusus ada 47 Pemda yg telah mengusulkan 80% - 100% dari formasi di daerahnya," tuturnya.

Diantaranya Provinsi Aceh, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jawa Timur Kabupaten Malang, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Usulan yang lain, mulai dari yang 80% hingga ada Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

"35 Pemda yang cukup usulkan 60%- 80%. Ada 40% -60% formasi kebutuhan," ucapnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Terpapar Covid-19. Simak Pernyataan Agensinya...

Diantara formasi 40%-60% adalah Aceh: Kabupaten Aceh Singkil/ Kabupaten Pidie Jaya, Bali: Kabupaten Karangasem/ Provinsi Bali, Bengkulu Kabupaten Lebong, Jawa Barat Prov. Jawa Barat, Jawa Tengah: Kab Jepara/ Karanganyar/ Tegal, Jawa Timur: Pasuruan dll.

"Bahkan ada yang kurang dari 40% sekitar 244 Pemda. Ada 191 Pemda yang belum mengusulkan formasi sama sekali," tambahnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler