Simak Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2022 dengan PPPK Guru 2021, Terobosan Baru KemenPAN RB

11 April 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi. Perbedaan seleksi PPPK Guru 2022 dengan PPPK Guru 2021 /freepik/

BERITASOLORAYA.com – KemenPAN RB atau Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan beberapa poin penting yang membedakan mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 dengan Seleksi PPPK Guru 2021.

KemenPANRB memiliki terobosan baru pada proses rekrutmen PPPK Guru 2022 yaitu meliputi penetapan kebutuhan, proses rekrutmen, dan penempatan.

Penetapan kebutuhan guru pada tahun 2022 tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah daerah (Pemda), melainkan juga berdasarkan rekomendasi Kemendibudristek.

Baca Juga: ARMY Menolak Buket Bunga Pemberian V BTS di Konser Las Vegas, Ada Apa?

Proses rekrutmen GTT dengan peserta baru juga akan dibedakan. Dan untuk penempatan dilakukan dengan menempatkan lulusan terbaik di daerah prioritas.

Mekanisme rekrutmen PPPK Guru 2021

Dalam hal penetapan kebutuhan:

1. Usulan kebutuhan ASN diajukan oleh masing-masing Kementerian atau Daerah.

2. Kebutuhan untuk kementerian/daerah ditetapkan atau disetujui oleh Menpan RB

3. Proses Seleksi CASN dilakukan dengan melamar ke formasi yang telah ditetapkan. Misalnya Pak Budi melamar menjadi guru yang dibuka lowongan sesuai formasi yang ditetapkan.

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Bakat Anak, Penting bagi Orang Tua

Mekanisme Baru Rekrutmen PPPK Guru 2022

Dalam hal penetapan kebutuhan:

1. Pengusulan formasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbud Ristek, dengan memprioritaskan Guru yang lulus Nilai Ambang Batas (NAB) Tahun 2021 namun tidak mendapatkan formasi.

2. Penetapan kebutuhan formasi oleh KemenPAN RB.

3. Prose seleksi diprioritaskan kepada peserta yang lulus NAB Tahun 2021, misalnya Pak Budi seorang guru yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade namun tidak mendapat formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di tahap II.

Maka Pak Budi akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar dapat melamar di sekolahnya.

Baca Juga: 8 Cara Pilih Sayuran yang Segar untuk Dapatkan Manfaatnya, Memang Harus Teliti

4. Seleksi Peserta dengan metode observasi dan background check. Yaitu guru yang belum lulus passing grade tahun 2021 dan peserta umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru 2022.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler