BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini akan dilakukan hingga bulan Juli mendatang.
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3, dan data-data yang harus dipastikan valid sebelum masuk ke tahap seleksi.
Oleh sebab itu, para peserta PPPK guru tahap 3 perlu memastikan valid atau tidaknya 14 data ini sebelum seleksi PPPK guru.
- Informasi Data Dapodik
Data yang pertama yang harus dipastikan valid sebelum seleksi PPPK guru tahun 2022 adalah informasi data Dapodik, seperti SIMPKB ID, status terkoneksi Dapodik, dan perubahan terakhir data PTK.
Untuk empat data tersebut, guru harus memastikan bahwa data tersebut sudah terupdate dengan benar.
Jangan sampai terdapat data yang seharusnya diperbarui, tetapi tidak diperbaharui. Sehingga, untuk memastikannya, guru bisa mengeceknya secara mandiri.
- NIK, NUPTK, TMT Awal Pengangkatan
Data selanjutnya yang perlu dipastikan valid yakni sinkron terakhir ke Dapodik Pusat, NIK, NUPTK, dan TMT awal pengangkatan.
Untuk sinkron terakhir ke Dapodik Pusat ini merupakan data yang sangat penting agar pada seleksi PPPK, data guru benar-benar valid.
Pada data tersebut, guru harus memastikan kalau data itu benar-benar terupdate di tahun 2022 ini, yang menandakan bahwa pihak operator sudah melakukan sinkronisasi Dapodik.
Jangan sampai data Dapodik yang masuk ke SSCASN diperhitungkan masa kerja nantinya, terdapat masalah.
Selanjutnya yaitu NIK, sebab untuk mendaftar PPPK guru harus menggunakan NIK, oleh sebab itu guru harus memastikan bahwa NIK nya sudah valid antara NIK yang ada di KTP dengan informasi di Dapodik dan info GTK.
Untuk NUPTK, juga tidak kalah penting, sebab data tersebut menandakan bahwa guru terdaftar sebagai guru honorer yang sudah mengabdi.
TMT awal pengangkatan, merupakan TMT awal guru di sekolah bukan sebagai guru, hal itu disebabkan dasar untuk melihat masa pengabdian guru honorer, berdasarkan TMT awal pengangkatan.
Sehingga TMT awal pengangkatan antara di Dapodik dengan SIMPKB wajib sinkron, jangan sampai tidak sama,
Jika terjadi ketidak sinkronisasi, maka hanya bisa diperbaiki di Dapodik melalui operator Dinas Kabupaten, yang nantinya di sinkron oleh operator sekolah.
- Jenis PTK, Tanggal Lahir, Jenis Kepegawaian, Satminkal, Jenjang Pendidikan
Untuk jenis PTK ini mengacu pada ijazah terakhir guru.
Kemudian, jenis kepegawaian seperti guru memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer daerah.
Tetapi, jika SK kepala sekolah, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer sekolah.
Selanjutnya yang penting dipastikan valid yaitu Satminkal, di mana ini merupakan informasi dari sekolah induk yang wajib terbaca.
- Status Sertifikasi dan Status Peserta PPG
Hal itu diperuntukkan, agar sertifikat guru dapat terbaca sebagai afirmasi 100%, oleh sebab itu perlu dipastikan untuk status sertifikasi guru valid dari sumber data info GTK.
Itulah 14 data yang harus dipastikan valid oleh peserta PPPK guru tahap 3.***