Kriteria Peserta PPPK Tahap 3 2022 Resmi dari BKN, Ternyata Ini Metode Ketentuannya

11 Mei 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi kriteria dari BKN untuk peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 2022. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian

BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki kriteria peserta yang ditentukan. Badan Kepegawaian Negara menyampaikan kriteria tersebut pada saat rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK.

BKN  menyampaikan  tentang peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PPPK bagi Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2021, dengan melakukan pemilihan formasi pada seleksi Tahap lII.

"Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk Tahap lII," ujar BKN.

Baca Juga: Debat Netizen Terhadap Kim Garam Semakin Memanas. Benarkah Member LE SSERAFIM itu Akan Keluar Setelah Promosi?

Adapun peserta yang dimaksud BKN yang dapat menentukan pemilihan formasi Tahap 3 memiliki tiga kategori sebagai berikut:

  1. Peserta yang memilih tidak lulus pada Seleksi Kompetensi pada Tahap I dan/atau Tahap ll
  2. Peserta yang memilih pada tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi
  3. Peserta yang memilih merupakan PPPK Guru yang Pemdanya tidak membuka Formasi

Untuk jumlah formasi seleksi Tahap lII juga diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

"Jumlah formasi yang bisa mendaftar seleksi tahap lII yaitu 212.392 formasi (506.252 - 293.860)," tuturnya.

Baca Juga: Member LE SSERAFIM, Kim Garam, Kini Hadapi Fakta Baru dan Kontroversi yang Masih Berlanjut

Kemungkinan  untuk pengolahan  nilai PPPK guru Tahap 3 akan dilakukan optimalisasi formasi. Optimalisasi formasi tersebut diperuntukkan bagi yang tidak terpenuhi dengan ketentuan metode yang berlaku dari Kemendikbudristek.

"Pengolahan nilai PPPK Guru Tahap Ill akan dilakukan optimalisasi formasi bagi formasi yang tidak terpenuhi, dan metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi formasinya akan ditentukan oleh Kemendikbudristek RI," tuturnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menghitung secara tepat mengenai alokasi DAU untuk PPPK guru.

Baca Juga: Lirik Anak-Anak Nabi Ada Tujuh Orang, Lagu Islami Keluarga 

"Kemenkeu RI mengharapkan agar Pemda dapat menghitung secara tepat mengenai alokasi DAU untuk guru PPPK, dengan menghitung secara benar terkait kebutuhan belanja modal, belanja barang dan belanja pegawai,"  keterangan tertulis RDP Panja Formasi GTK PPPK.

Seperti diketahui bahwa rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK yang telah dilakukan secara live pada hari Senin, 11 April 2022 terdapat laporan singkatnya secara tertulis.*** 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler