Resmi! Skema Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Bagi Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3

3 Juni 2022, 08:00 WIB
Resmi! Skema Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Bagi Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk penempatan para pelamar.

Khususnya untuk pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, dan 3, pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Adanya skema penempatan para pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa terdapat urutan prioritas dalam Permen PANRB tersebut, di mana untuk prioritas 1 merupakan guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Kedua, prioritas 2 yaitu guru yang belum lulus passing grade, yang terdiri dari guru THK-II.

Ketiga, prioritas 3, yaitu guru honorer yang berasal dari sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan sudah terdaftar di Dapodik.

Sebagai informasi untuk PPPK guru di tahun 2022 ini, pemerintah menjelaskan teknis dalam pemilihan jabatan pada PPPK guru tahap 3.

“Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi,” tulis Permen PANRB.

Baca Juga: Berada di Korea Selatan, Luna Maya Tunjukkan Kedekatannya dengan Siwon Choi

Selain itu, bagi prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 seleksi kompetensi akan digantikan dengan menilai kesesuaian seperti kualifikasi akademik, kompetensi, dan kinerja.

Lebih lanjut untuk skema penempatan pelamar prioritas 1, 2, dan 3 juga turut dijelaskan pada Permen PANRB.

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan.

Akan tetapi, dalam hal tidak tersedia kebutuhan maka pelamar prioritas dapat mendafar ke sekkolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Untuk pemilihan sekolah keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.

Serta keputusan bertugas berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbud Ristek untuk penempatan bagi pelamar PPPK.

Skema penempatan prioritas 1, 2, dan 3 tersebut sesuai dengan Permen PANRB pada Pasal 33 ayat 1.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” tulis PermenPANRB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler