Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Klasifikasi Honorer Sekolah Negeri, Masuk Prioritas 1, 2, 3, atau Umum?

3 Juni 2022, 08:00 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Klasifikasi Honorer Sekolah Negeri, Masuk Prioritas 1, 2, 3, atau Umum? /DOK.PR/Dok.PR

BERITASOLORAYA.com- PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan segera dilaksanakan di bulan Juli nanti.

Adanya rekrutmen PPPk guru tahap 3 tahun 2022 ini, juga turut dipertegas dengan adanya Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di mana pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat klasifikasi guru honorer dari sekolah negeri yang akan masuk ke dalam prioritas 1, 2, 3, atau umum.

Perlu diketahui bahwa proses rekrutmen PPPk guru tahap 3 di tahun 2022, mekanismenya akan menyesuaikan dengan Permen PANRB tersebut.

Baca Juga: Waspada, Sakit Gigi Menyebabkan Kematian? Simak Penjelasan Berikut Ini

Untuk pelamar seleksi PPPK guru di tahun 2022 ini, juga turut disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Terdapat kategori pelamar prioritas 1, untuk guru honorer yang telah lulus passing grade, yang terdiri dari THK-II, guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Kemudian pelamar prioritas 2, untuk guru THK-II yang belum lulus passing grade.

Lalu, pelamar prioritas 3, untuk guru sekolah negeri yang belum lulus passing grade dengan masa kerja di atas tiga tahun.

Serta pelamar umum, yaitu bagi lulusan PPG, dan guru yang terdaftar di Dapodik, baik dari sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Berada di Korea Selatan, Luna Maya Tunjukkan Kedekatannya dengan Siwon Choi

Lebih lanjut untuk klasifikasi prioritas 1, 2, dan 3 bagi guru honorer yang berasal dari sekolah negeri yakni:

  1. Terdapat guru honorer kategori 2 yang sudah lulus passing grade, yang belum lulus, dan juga guru yang belum pernah ikut seleksi.
  2. Guru honorer yang sudah pernah ikut seleksi PPPk guru tahun 2021, terdiri dari guru yang sudah lulus passing grade tanpa formasi, atau belum lulus seleksi.
  3. Guru honorer yang belum pernah ikut seleksi PPPK guru 2021, terdiri dari guru yang hanya sebatas membuat akun SSCASN, melakukan pendaftaran tapi tidak sampai resume, atau guru yang sudah cetak kartu ujian, tapi belum atau tidak ikut ujian.
  4. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik, yaitu guru yang terdaftar di Dapodik (3 tahun atau lebih), atau terdaftar di Dapodik (kurang dari 3 tiga tahun).
  5. Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik

Dari hal tersebut dapat diketahui, bahwa untuk guru honorer yang masuk ke dalam kategori 2, dan sudah lulus passing grade, maka masuk ke dalam prioritas 1.

Sedangkan untuk honorer k2 dan belum lulus passing grade dan belum pernah ikut seleksi, masuk ke prioritas 2.

Selanjutnya yaitu guru honorer yang sudah ikut seleksi PPPk guru tahun 2021, dan sudah passing grade tanpa formasi, maka akan masuk ke prioritas 1.

Untuk guru yang belum lulus passing grade, dan sudah pernah ikut seleksi, kalau misalkan memiliki masa kerja lebih dari tiga tahun, maka akan masuk ke prioritas 3.

Sedangkan jika dengan kategori tersebut, masa kerja kurang dari tiga tahun, masuk ke dalam prioritas umum.

Kemudian untuk guru honorer yang belum pernah ikut seleksi PPPK guru 2021, dan baru sebatas membuat akun SSCASN atau sudah melakukan pendaftaran tapi tidak sampai resume, atau sudah cetak kartu ujian tapi belum ikut ujian, maka masuk ke dalam prioritas 3.

Akan tetapi, jika kategori tersebut memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun, maka akan masuk ke dalam prioritas umum.

Lebih lanjut untuk guru honorer yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun, masuk ke prioritas 3.

Sedangkan untuk guru yang kurang dari 3 tahun, maka akan masuk ke dalam prioritas umum.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler