PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Skema Penempatan Peserta Prioritas 1, 2, dan 3 di Sekolah Induk atau Lainnya

3 Juni 2022, 08:00 WIB
Info Terbaru 14 Mei 2022 Cetak SK PPPK Tahap 2, Ada 504 Instansi yang Telah Update /Antara

BERITASOLORAYA.com- PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah mulai mendekati tahap pendaftaran di bulan Juli nanti.

Untuk jadwal PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, Pemerintah juga turut memberikan Permen PANRB yang menjadi panduan bagi para pelamar PPPK tahun 2022.

Panduan mengenai proses seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Pemerintah juga turut menjelaskan skema penempatan bagi pelamar prioritas 1, 2, dan 3 pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Apakah nantinya guru yang melamar PPPK di tahun 2022 ini, akan ditempatkan di sekolah induk atau sekolah lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebuah Rasa oleh Agnez Mo, Ceritakan Tentang Hubungan yang Ada Orang Ketiga

Lebih lanjut di dalam isi Permen PANRB Pasal 20 dijelaskan mengenai penetapan kebutuhan penempatan PPPK JF guru PPPK.

“Usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik,”

Selain itu, untuk usulan dari Instansi Daerah diperoleh berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis dari beban kerja.

Tidak hanya itu, aturan mengenai penempatan pelamar pun juga turut di atur pada Pasal 23 ayat 1.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki,”

Pada pasal tersebut dapat diketahui bahwa yang termasuk pelamar prioritas merupakan pelamar yang masuk ke dalam prioritas 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut untuk Pasal 33 ayat 1 dan 2 juga turut dijelaskan oleh Pemerintah mengenai tempat bagi para guru mendaftar.

Baca Juga: Telisik 'Flora Wisata D'Castello' yang Suguhkan Suasana Kerajaan, Simak Ada Apa Saja di Sana?

(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sebuah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendafttar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya

Pada ayat ke 3 dijelaskan bahwa pemilihan sekolah yang telah disampaikan pada ayat 1 dan 2 berasal dari minat pelamar untuk memilih tempat apabila diterima sebagai PPPK.

Sehingga dalam hal ini dapat diketahui bahwa terkait pelamaran PPPK guru, baik di sekolah induk maupun sekolah lainnya, berdasarkan minat dari pelamar.

Dengan catatan, pada saat pertama guru melamar diwajibkan melamar terlebih dahulu ke sekolah induk, baru bisa melamar ke sekolah lain, apabila di sekolah tersebut sudah  tidak ada kebutuhan formasi.

Sebagai informasi bahwa untuk keputusan tempat bertugas PPPK guru berdasarkan keputusan Menteri Kemdikbud yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, apabila dalam satu Kabupaten sudah tidak ada lagi kebutuhan formasi untuk prioritas PPPK, sebab sudah terisi semua formasi untuk prioritas 1 dan 2.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel

Tags

Terkini

Terpopuler