Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!

3 Juni 2022, 08:00 WIB
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera! /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Peraturan mengenai kebijakan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 telah resmi dirilis oleh Kemendikbud Ristek di tahun 2022 ini.

Aturan yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek mengenai teknis PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, turut menjelaskan aturan penemapatan untuk para guru.

Lebih lanjut untuk guru yang mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022 juga harus mengetahui teknis penempatan guru untuk mengajar nanti.

Seperti diketahui dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan yang menjadi peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, akan dikategorikan menjadi pelamar prioritas dan umum.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Rekrutmen, Cek Ketentuannya!

Di mana untuk pelamar prioritas 1, terdiri dari guru honorer yang telah lulus passing grade, baik dari guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Lalu, untuk pelamar prioriras 2, merupakan guru yang belum lulus passing grade, dan terdiri dari THK-II.

Kemudian, pelamar prioritas 3, yang berasal dari guru sekolah negeri yang belum lulus PPG masa kerja di atas 3 tahun.

Baca Juga: Cek! Kepastian PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Akan Dapatkan Formasi Jika Syarat Ini Dipenuhi

Terakhir yaitu pelamar umum, terdiri dari lulusan PPG dan guru terdaftar di Dapodik yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun.

Menurut data Kemdikbud Ristek bahwa untuk guru yang telah lulus passing grade 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi terdapat 193.954.

Data tersebut lah yang akan menjadi pelamar prioritas 1 yang tidak akan di tes kembali dan akan langsung pemberkasan.

Untuk penempatan nantinya akan menyesuaikan dengan formasi yang akan diberikan oleh Kemdikbud Ristek dan direkomendasikan oleh Pemda masing-masing guru.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 turut dijelaskan mengenai seleksi kompetensi guru.

“Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2,”

Dari ayat tersebut, dapat diketahui dari seleksi kompetensi 1 dan 2 nantinya akan dibandingkan manakah yang paling sesuai dengan ijazah dan formasi yang dilamar dan juga nilai mana yang paling tinggi.

Itulah nanti yang akan digunakan sebagai dasar penentuan bagi pelamar dalam hal penempatannya nanti.

Lebih lanjut dari Pasal 33 ayat 1 dan 2 juga turut dijelaskan oleh Pemerintah mengenai tempat bagi para guru mendaftar.

(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sebuah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya

Pada ayat ke 3 dijelaskan bahwa pemilihan sekolah yang telah disampaikan pada ayat 1 dan 2 berasal dari minat pelamar untuk memilih tempat apabila diterima sebagai PPPK.

Sehingga dalam hal ini dapat diketahui bahwa terkait pelamaran PPPK guru, baik di sekolah induk maupun sekolah lainnya, berdasarkan minat dari pelamar.

Dengan catatan, pada saat pertama guru melamar diwajibkan melamar terlebih dahulu ke sekolah induk, baru bisa melamar ke sekolah lain, apabila di sekolah tersebut tidak ada kebutuhan formasi.

Dengan demikian untuk keputusan penempatan PPPK guru ini berdasarkan keputusan Menteri Kemdikbud yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Apabila dalam satu Kabupaten sudah tidak ada lagi kebutuhan formasi untuk pelamar prioritas 3, sebab sudah terisi semua formasi untuk prioritas 1 dan 2.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler