BERITASOLORAYA.com - Selain PPG Dalam Jabatan, Pendidikan Profesi juga membuka pendaftaran PPG Prajabatan Model Baru.
Kabarnya, PPG Prajabatan Model Baru telah dibuka. Pasalnya, terdapat delapan langkah yang harus diperhatikan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut cara daftar PPG Prajabatan Model Baru.
1. Mendaftar dengan mengunjungi laman ppg.kemdikbud.go.id
2. Klik poin "PPG Prajabatan" yang letaknya di bagian pojok kanan atas berwarna hijau.
Nantinya akan muncul tampilan untuk login. Terdapat dua pilihan, yakni mendaftar sebagai asesor dan daftar sebagai peserta.
3. Kliklah daftar sebagai peserta.
4. Secara otomatis akan mendapat sebuah tampilan ‘Daftar’.
Nanti terdapat tampilan berupa info ‘Silahkan masukkan alamat surel Anda yang aktif untuk melanjutkan tahap berikutnya’.
Kemudian masukkanlah sebuah email yang sama berdasarkan akun SIMPKB pada surel.
Baca Juga: Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!
6. Apabila muncul tulisan "I'm not a robot", kliklah tulisan tersebut.
7. Kemudian klik selanjutnya.
8. Otomatis akan muncul tampilan ‘Konfirmasi’ yang menyatakan "Selamat! Akun PPG – Prajab dengan surel (alamat surel Anda) telah berhasil kami buat".
Kemudian ceklah kotak masuk surel dan ikuti petunjuk berikutnya.
Selanjutnya setelah akun dibuat, ceklah akun email aktif yang digunakan untuk mendaftar akun PPG Prajabatan Model Baru.
Dalam email masuk terdapat pesan masuk berupa ‘SIMPKB PPG Prajabatan’ yang digunakan untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
Bukalah email, lalu lakukan aktivasi dengan tautan yang telah dikirim pada email.
Bukalah tautan tersebut. Pasalnya, tautan tersebut berisi tampilan Data Diri yang harus diisi sesuai dengan NIK. Apabila selesai diisi, maka klik selanjutnya.
Pengisian data diri yang ditampilkan pada seluruh halaman yang ditampilkan, kurang lebih terdapat 16 halaman.
PPG Prajabatan Model Baru dapat diikuti oleh lulusan S1/D4 pendidikan atau non pendidikan, IPK yang dimiliki tidak kurang dari 3.00, belum pernah terdaftar sebagai guru sekolah di Dapodik, dan ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan.***