Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera!
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera! /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Peraturan mengenai kebijakan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 telah resmi dirilis oleh Kemendikbud Ristek di tahun 2022 ini.

Aturan yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek mengenai teknis PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, turut menjelaskan aturan penemapatan untuk para guru.

Lebih lanjut untuk guru yang mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022 juga harus mengetahui teknis penempatan guru untuk mengajar nanti.

Seperti diketahui dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan yang menjadi peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, akan dikategorikan menjadi pelamar prioritas dan umum.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Rekrutmen, Cek Ketentuannya!

Di mana untuk pelamar prioritas 1, terdiri dari guru honorer yang telah lulus passing grade, baik dari guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Lalu, untuk pelamar prioriras 2, merupakan guru yang belum lulus passing grade, dan terdiri dari THK-II.

Kemudian, pelamar prioritas 3, yang berasal dari guru sekolah negeri yang belum lulus PPG masa kerja di atas 3 tahun.

Baca Juga: Cek! Kepastian PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Akan Dapatkan Formasi Jika Syarat Ini Dipenuhi

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x