BERITASOLORAYA.com- Peraturan mengenai kebijakan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 telah resmi dirilis oleh Kemendikbud Ristek di tahun 2022 ini.
Aturan yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek mengenai teknis PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, turut menjelaskan aturan penemapatan untuk para guru.
Lebih lanjut untuk guru yang mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022 juga harus mengetahui teknis penempatan guru untuk mengajar nanti.
Seperti diketahui dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan yang menjadi peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, akan dikategorikan menjadi pelamar prioritas dan umum.
Di mana untuk pelamar prioritas 1, terdiri dari guru honorer yang telah lulus passing grade, baik dari guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, sekolah swasta, dan lulusan PPG.
Lalu, untuk pelamar prioriras 2, merupakan guru yang belum lulus passing grade, dan terdiri dari THK-II.
Kemudian, pelamar prioritas 3, yang berasal dari guru sekolah negeri yang belum lulus PPG masa kerja di atas 3 tahun.
Baca Juga: Cek! Kepastian PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Akan Dapatkan Formasi Jika Syarat Ini Dipenuhi