Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Klasifikasi Honorer Sekolah Negeri, Masuk Prioritas 1, 2, 3, atau Umum?

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Klasifikasi Honorer Sekolah Negeri, Masuk Prioritas 1, 2, 3, atau Umum?
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Klasifikasi Honorer Sekolah Negeri, Masuk Prioritas 1, 2, 3, atau Umum? /DOK.PR/Dok.PR

BERITASOLORAYA.com- PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan segera dilaksanakan di bulan Juli nanti.

Adanya rekrutmen PPPk guru tahap 3 tahun 2022 ini, juga turut dipertegas dengan adanya Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di mana pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat klasifikasi guru honorer dari sekolah negeri yang akan masuk ke dalam prioritas 1, 2, 3, atau umum.

Perlu diketahui bahwa proses rekrutmen PPPk guru tahap 3 di tahun 2022, mekanismenya akan menyesuaikan dengan Permen PANRB tersebut.

Baca Juga: Waspada, Sakit Gigi Menyebabkan Kematian? Simak Penjelasan Berikut Ini

Untuk pelamar seleksi PPPK guru di tahun 2022 ini, juga turut disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Terdapat kategori pelamar prioritas 1, untuk guru honorer yang telah lulus passing grade, yang terdiri dari THK-II, guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Kemudian pelamar prioritas 2, untuk guru THK-II yang belum lulus passing grade.

Lalu, pelamar prioritas 3, untuk guru sekolah negeri yang belum lulus passing grade dengan masa kerja di atas tiga tahun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x