Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui

9 Juni 2022, 05:59 WIB
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat aturan pemilihan formasi yang perlu diketahui oleh calon pelamar.

Bagi pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang ingin memilih formasi dari sekolah induk bagi pelamar prioritas.

Aturan pemilihan formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini perlu diketahui oleh guru dari sekolah induk yang masuk ke kategori pelamar prioritas.

Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kategori pelamar yakni prioritas dan umum.

Untuk aturan pemilihan formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, turut diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Di Kurikulum Merdeka Jenjang SMA Dapat Pilih Mata Pelajaran yang Diminati, Cek Caranya Sebagai Berikut!

Di dalam isi Permen PANRB tersebut terdapat pasal 33 ayat 1 mengenai aturan pemilihan formasi untuk seleksi prioritas PPPK 2022.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan / atau kualifikasi akademik yang dimiliki,”

Dari kutipan ayat tersebut bermaksud untuk para pelamar prioritas wajib mendaftar di tempatnya bertugas, dengan catatan di sekolah induk guru tersebut tersedia kebutuhan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.

Sehingga yang dilakukan pada saat pemilihan formasi yang dilakukan dari sistem atau otomatis, apakah nantinya sekolah dari Anda muncul di SSCASN.

Baca Juga: Di Kurikulum Merdeka, Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Dihapuskan, Akan Diganti dengan Sistem Ini

Jika muncul maka Anda dapat mendaftar di sekolah induk, sebab di sistem tersedia untuk pemilihan formasi.

“Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifkat pendidik dan / atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,”

Dari pasal 33 ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa guru dapat mendaftar di sekolah induk, apabila formasinya masih tersedia, sedangkan jika tidak tersedia maka guru dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Nantinya di SSCASN guru akan diarahkan untuk pemilihan formasi pada saat formasinya telah muncul.

“Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK,”

Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan oleh PPPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel

Tags

Terkini

Terpopuler