Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri Untuk Diunggah Saat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

14 Juni 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi foto diri untuk kelengkapan seleksi PPG Prajabatan 2022 /Tangkapan Layar/Youtube Ilmu IT

BERITASOLORAYA.com – Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 akan diselenggarakan pada bulan Juli mendatang.

Seluruh calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022 tentu perlu mempersiapkan diri agar dapat lulus seleksi.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu kesesuaian unggah dokumen pada proses seleksi administrasi.

Beberapa pelamar masih saja kebingungan dalam hal ketentuan unggah atau upload foto diri yang sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.

Baca Juga: Resep Tumis Jamur yang Rasanya Mirip Daging

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud yang merupakan akun resmi PPG Kemendikbud, berikut ini merupakan ketentuan foto diri yang sesuai untuk diunggah.

Bagi laki-laki:

  1.       Background foto warna biru.
  2.       Memakai baju kemeja putih.
  3.       Memakai dasi hitam.

Bagi perempuan:

  1.       Background foto warna biru.
  2.       Memakai baju kemeja putih.
  3.       Memakai dasi hitam.
  4.       Rambut rapi dan terlihat telinga bagi yang tidak berjilbab.
  5. Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam, namun dasi yang dikenakan tetap terlihat.

Baca Juga: Kim Garam Kejutkan Netizen karena Muncul di Pemotretan Majalah Jepang

Pada akun Instagram @ppgkemendikbud juga disebutkan bahwa jika sebelumnya pelamar telah terlanjur melakukan submit berkas foto diri dan terlanjur tidak menggunakan jilbab warna hitam tidak masalah.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk dapat mendaftar PPG Prajabatan 2022 semua calon pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Persyaratan tersebut terdiri atas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas; dan
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Resep Tahu Isi Jeletot yang Super Pedas

Demikian informasi tentang ketentuan unggah foto diri pada pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 .Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler