PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka. Ingin Tahu Syarat dan Cara Pendaftarannya? Simak di Sini...

- 3 Juni 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Profesi Guru
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran PPG Prajabatan Model Baru atau PPG Prajabatan 2022 telah dibuka dan berita tentang itu telah beredar luas di media sosial.

Namun ternyata, untuk bisa mendaftar di PPG Prajabatan 2022, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Syarat dan cara pendaftaran PPP Prajabatan 2022 penting untuk diketahui agar tidak terjadi masalah pada saat melakukan proses tersebut.

Baca Juga: Terbaru! PT Jasa Raharja Buka Lowongan untuk Lulusan SMA sampai S1, Simak Syarat dan Daftar di Sini

Dikutip BeritaSoloRaya com dari kanal YouTube Calon Guru Kanjeng Mariyadi Ngawi, berikut syarat dan cara daftar PPG Prajabatan Model baru tahun 2022

• Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

• Pendaftar tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

• Pendaftar usianya paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada 31 Desember tahun pendaftaran

• Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data atau unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi yang lulus perguruan tinggi di luar negeri

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x