BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sangat dinantikan oleh tenaga pendidik terutama guru honorer.
Pasalnya ada 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut tanpa harus tes. Informasi ini tentu sudah sangat dinanti-nanti oleh seluruh guru honorer.
Guru honorer juga harus mencermati informasi ini yang sesuai dengan Permen PANRB No.20 tahun 2022, sebagaimana isinya terkait Pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Matematika pada OSN SMP 2022 Sesuai Silabus Resmi dari Puspresnas
Ada 8 kategori guru honorer seperti yang akan dijelaskan di bawah ini, yang berhasil dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.
- Guru THK-II
Guru THK-II yang dimaksud adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahap sebelumnya.
Guru THK-II ini memang lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi sehingga dijadikan peserta prioritas 1 dalam PPPK guru tahap 3 mendatang sehingga tidak mengikuti tes lagi.
Baca Juga: Penjelasan Kemenag Mengenai Estimasi Keberangkatan Haji yang Makin Lama
- Guru di sekolah negeri
Guru yang mengabdi di sekolah negeri juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tanpa tes, tetapi dengan catatan guru tersebut lulus passing grade dan akan menjadi peserta prioritas 1 juga.
- Guru di sekolah swasta
Guru yang mengajar di sekolah swasta dengan ketentuan lulus passing grade dan juga belum mendapatkan formasi.
Guru tersebut juga masuk dalam kategori peserta prioritas 1 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
- Guru lulusan PPG
Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan lulus passing grade juga masuk dalam kategori peserta prioritas 1.
- Guru THK-II
Guru THK-II yang belum mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 bisa menjadi peserta prioritas 2 dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Berdasarkan peraturan yang ada, guru THK-II tersebut hanya mengikuti tes kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Buka Suara Lewat Kuasa Hukum
Kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
- Guru THK-II Belum Lulus Passing Grade
Guru THK-II yang dinyatakan belum lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 maka masuk dalam kategori peserta prioritas 2.
Guru ini hanya mengikuti tes kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya juga akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
- Guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun, tetapi belum mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 yang lalu.
Maka peserta ini akan masuk dalam kategori peserta prioritas 3 dan akan mengikuti seleksi yang sama dengan peserta prioritas 2.
- Guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun tetapi belum lulus passing grade.
Sama dengan ketentuan sebelumnya, bahwa guru ini akan menjadi peserta prioritas 3 dengan jenis seleksi yang sama juga dengan peserta prioritas 2.
Baca Juga: Resep Kroket Ayam Isi Keju Bisa Jadi Ide Jualan
Demikian penjelasan tentang guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang tidak tes sebagaimana termaktub dalam Permen PANRB No. 20 tahun 2022.
Semoga bermanfaat.***