Regulasi Penugasan Kemdikbud untuk Kepala Sekolah dan Guru Calon Kepsek, Simak Aturan Resminya

24 Juni 2022, 12:06 WIB
Regulasi Penugasan Kemdikbud untuk Kepala Sekolah dan Guru Calon Kepsek di Semua Jenjang, Cek Segera! /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi mengeluarkan aturan untuk kepala sekolah dan guru calon kepala sekolah.

Adanya aturan untuk kepala sekolah dan guru calon kepsek ini diperuntukkan yang masih menjabat sebagai pemimpin di sekolah dan yang nantinya akan menjadi kepala sekolah.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi kepala sekolah dan guru calon kepsek di satu jenjang saja, melainkan juga berlaku untuk di semua jenjang, dari TK hingga SMA/SMK.

Lebih lanjut untuk kepala sekolah dan calon kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Peraturan tersebut membahas tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Untuk kepala sekolah di dalam isi peraturan tersebut terdapat pasal 8 ayat 1 yang menjelaskan tentang jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Wajib Diketahui Pelamar Prioritas P3K

Di mana untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda, dilaksanakan paling lama selama empat periode.

Hal tersebut berarti jangka waktu penugasan paling lama selama 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.

Di ayat 2 di dalam pasal yang sama juga turut dijelaskan mengenai teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Di mana untuk kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat yaitu selama dua tahun, sementara untuk jangka waktu yang paling lama yaitu selama dua periode dengan jangka waktu selama delapan tahun.

Baca Juga: Ketentuan Isi Usulan E-Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar Prioritas dan Umum

Sementara untuk guru yang akan ditugaskan menjadi kepala sekolah tetapi belum mencapai batas waktu empat periode, maka di ayat 3 pasal 8 pun dijelaskan mengenai teknisnya.

“Dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu empat periode dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu periode dalam jangka waktu 16 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” tulis Permendikbud.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler