Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek 2 Kondisi Honorer yang Tidak Bisa Langsung Penempatan

25 Juni 2022, 07:19 WIB
Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek 2 Kondisi Guru Honorer yang Tidak Langsung Dapat Formasi /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada ketentuan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, Permen PANRB membaginya ke dalam kategori pelamar prioritas dan umum.

Untuk kategori pelamar prioritas PPPK tahap 3, adalah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

Dari hasil seleksi lulus passing grade itulah, di PPPK guru tahap 3 ini, pelamar prioritas tersebut yang akan lebih dahulu mendapatkan formasi.

Sebagaimana urutan penempatan untuk pelamar PPPK guru tahap yang telah disampaikan oleh PANRB, yakni guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Baca Juga: Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Wajib Tahu Kabar Gembira Ini, Jangan Sampai Terlewat!

Dalam hal tersebut, guru THK-II yang telah lulus passing grade akan lebih dulu ditempatkan di sekolah induk.

Dengan catatan, jika di sekolah induk guru tersebut membuka formasi untuk pelamar prioritas PPPK guru tahap 3.

Di samping itu, juga terdapat guru honorer yang tidak bisa langsung penempatan pada saat pembukaan formasi PPPK tahun 2022.

Di mana hal tersebut termasuk ke dalam dua kondisi guru yang tidak bisa langsung penempatan di sekolah induknya, seperti dua kondisi ini sebagai berikut:

  1. Kondisi Pertama

Kondisi pertama yang membuat guru honorer tidak bisa langsung penempatann adalah karena guru THK-II kalah dalam urutan nilai dalam kategori guru yang sama.

Baca Juga: Penambahan Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Selain itu, guru honorer dari sekolah negeri yang kalah urutan kategori, serta guru honorer dari sekolah negeri kalah dalam urutan nilai.

  1. Kondisi Kedua

Kondisi kedua ini diisi oleh pelamar yang tidak dari awal tidak memiliki sekolah induk, seperti lulusan PPG, dan guru dari sekolah swasta.

Alasan guru dari sekolah swasta masuk ke dalam kategori yang tidak memiliki sekolah induk adalah karena di PPPK guru tahap 3, Pemerintah lebih memfokuskan untuk penempatan di sekolah negeri.

Sementara untuk urutan penempatan guru, nantinya akan dimulai dari kategori guru THK-II, guru sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru sekolah swasta.

Lebih lanjut juga terdapat urutan nilai, apabila ada kategori yang sama, maka akan ditentukan dari nilai guru honorer tersebut dari seleksi di tahun 2021.

Dalam hal ini, juga perlu diketahui bahwa penempatan guru honorer THK-II akan dilaksanakan lebih dahulu, jika masuk terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, lalu guru sekolah swasta.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler