Tenaga Honorer dan Guru Harus Tahu! Begini Nasibnya di Tahun 2023, Resmi dari Hasil Rapat BKN

1 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Nasib Masa Depan Tenaga Honorer dan Guru di Tahun 2023, Resmi dari Hasil Rapat BKN /Pixabay/ aditiotantra

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dan seluruh guru saat ini sedang menantikan pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2022.

Sebab nasib masa depan tenaga honorer dan guru masih terus dipertanyakan, khususnya untuk tahun 2023.

Tenaga honorer dan guru harus diperjelas status kepegawaiannya terutama yang berada di lingkungan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Sukoharjo 1 Juli 2022, Hari Ini: Diprediksi Pagi sampai Malam Berawan

Saat ini memang pemerintah sedang fokus menjalankan rekrutmen ASN PPPK guru untuk tahun 2022, tetapi juga tengah menyiapkan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemda dan Pemerintah Pusat.

Karena saat ini yang menjadi pembahasan utama pemerintah adalah nasib masa depan guru honorer.

Sebagaimana terbitnya Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Saksi Kasus Stupa Borobudur, Pitra : Pelapor Terhadap 3 Akun Twitter

Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah diharuskan untuk setara, yaitu PNS dan PPPK.

Berdasarkan hal ini, MenpanRB mengimbau kepada  seluruh instansi pemerintah, agar menuntaskan status kepegawaian tersebut sampai tanggal 28 November 2022.

Sejalan dengan masalah ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur berupaya untuk mengadakan beberapa diskusi antar lembaga demi mendapatkan solusi atas problem yang ada.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 1 Juli 2022, Sepanjang Hari Berawan

Terutama adalah terkait nasib tenaga honorer, yang di dalamnya juga termasuk guru honorer.

BKD Jawa Timur berusaha melakukan kerjasama dengan BKN dan KemenpanRB untuk menjembatani aspirasi tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.

Salah satu upayanya adalah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022, yang telah dilakukan pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu di Surabaya.

Baca Juga: Dream Theater Konser Di Solo, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya

Dalam agenda resmi tersebut, Haryono Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, menerangkan saat ini bahwa instansi pusat maupun daerah sedang serius menangani nasib tenaga honorer.

Lebih lanjut, Haryono mengatakan tenaga honorer berperan besar selama ini dalam instansi pemerintah, untuk itu regulasi tenaga honorer harus ditangani dengan baik.

Seperti diterbitkannya  PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Tendik Harus Bersiap! Kemdikbud akan Berlakukan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi, Khususnya di Kurikulum Merdeka

Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan seluruh tenaga honorer bisa memanfaatkan peluang dengan baik.

Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, menjelaskan bahwa sistem dan birokrasi diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang mengabdi pada negara.

Maka instansi pemerintah perlu melakukan evaluasi kinerja sebab berhubungan dengan formasi, yang selama ini mungkin belum dilakukan.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: surabaya.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler