Tenaga Non-ASN Dihapuskan dalam Lingkungan Instansi Pemerintah, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

- 30 Juni 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi guru honorer. Status non ASN tidak dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah
Ilustrasi guru honorer. Status non ASN tidak dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah /Mote Oo Education/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Pada 31 Mei 2022 terbit SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara garis besar, SE tersebut mengatur mengenai status kepegawaian setiap tenaga kerja yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Dalam hal ini hanya ada dua jenis status kepegawaian yang dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Tenaga non ASN dilarang mengisi jabatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, termasuk juga pendidikan. Guru honorer tidak lagi bisa direkrut untuk mengisi jabatan tenaga pendidik di satuan pendidikan instansi pemerintah.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 dan Simak Cara Penggunaannya

Poin nomor 6 huruf b dalam SE yang diterbitkan MenPAN-RB tersebut menyebutkan penghapusan jenis kepegawaian selain PPPK dan PNS. Termasuk di dalamnya yang dihapuskan adalah tenaga honorer, guru honorer untuk lingkungan pendidikan.

Penghapusan tenaga honorer seperti guru honorer di lingkungan pendidikan tidak serta-merta membuat pemerintah meninggalkan atau menelantarkan masa depan tenaga honorer seperti guru honorer.

Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi harus melakukan pemetaan tenaga non ASN. Setiap tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai Calon PPPK atau PNS harus diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tidak Hanya Wanita, Pria Juga Perlu Skincare Routine yang Sederhana, Ini Caranya!

Sementara untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos sebagai Calon PPPK atau Calon PNS juga harus segera diberi solusi. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB YouTube Komisi II DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x