Simak! Kemdikbud akan Berlakukan Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi, Khususnya Di Kurikulum Merdeka

1 Juli 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi Guru yang Sudah Sertifikasi Terutama di Kurikulum Merdeka, Berikut Informasi yang akan Diberlakukan oleh Kemdikbud/ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud beri kabar baru untuk guru yang sudah sertifikasi, terutama tentang Kurikulum Merdeka.

Kabar untuk guru dari Kemdikbud ini berhubungan dengan tunjangan untuk guru sertifikasi yang mengajar di Kurikulum Merdeka, terutama di tahun 2022.

Informasi dari Kemdikbud yang pertama adalah terdapat perubahan struktur mata pelajaran untuk guru yang mengajar di sekolah dengan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: 3 Hal Penting Ketika Merencanakan Pembelajaran Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar. Apa Sajakah?

Perubahan yang dimaksud berkaitan langsung dengan jumlah mata pelajaran sekaligus jam mengajar yang selama ini sudah dilakukan guru, terutama di jenjang SMP dan SMA.

Contohnya adalah untuk SMP dan SMA yang mengalami pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran pendidikan agama, yang awalnya tiga jam menjadi dua jam di Kurikulum Merdeka.

Selain itu, pada mata pelajaran bahasa Indonesia juga mengalami perubahan, dimana awalnya empat jam menjadi tiga jam di setiap minggunya di jenjang SMA.

Baca Juga: Tenaga Honorer dan Guru Harus Tahu! Begini Nasibnya di Tahun 2023, Resmi dari Hasil Rapat BKN

Perubahan tersebut juga berlaku untuk mata pelajaran lain, seperti PKN, penjaskes, bahsa Inggris, dan matematika.

Perubahan yang diberlakukan oleh Kemdikbud ini tentu mengkhawatirkan para guru sebab akan berkaitan dengan tunjangan yang didapatkan.

Mengapa? Sebab masing-masing guru sertifikasi memiliki beban kerja sebanyak 24 JP, dan tentu akan berdampak pada Info GTK yang tidak valid.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Saksi Kasus Stupa Borobudur, Pitra : Pelapor Terhadap 3 Akun Twitter

Sejalan dengan hal itu, Kemdikbud Ristek merilis peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa jam mengajar guru yang tidak memenuhi 24 JP akibat adanya perubahan kurikulum, akan tetap diakui 24 JP setiap minggunya.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pada kurikulum 2013 paling sedikit ada 24 jam per minggu, dan jika beralih ke Kurikulum Merdeka maka tetap diakui.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 1 Juli 2022, Sepanjang Hari Berawan

Namun, jika masih ada guru yang kekurangan jam mengajar, maka bisa menjalankan solusi dari Kemdikbud yaitu menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 jam.

Maka dalam hal ini, tunjangan dari guru sertifikasi di Kurikulum Merdeka akan tetap diberikan, selama semua persyaratan sudah terpenuhi.

Untuk itu, seluruh guru yang sudah sertifikasi harap mempersiapkan diri, jika dalam waktu dekat Kemdikbud resmi akan berlakukan hal ini di Kurikulum Merdeka.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler