Kabar Gembira, Berikut 2 Poin Penting Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN

2 Juli 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi Audiensi Guru Honorer dengan BKN /Dinas Kominfo Wonosobo

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka kembali. Terkait hal ini guru honorer lulus passing grade PPPK tetapi tidak mendapat formasi melakukan audiensi bersama dengan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Audiensi ini membahas mengenai para guru honorer yang lulus passing grade tahap 2 namun tidak kebagian formasi.

Dengan adanya audiensi ini diharapkan ada perubahan nasib pada guru honorer yang lulus passing grade PPPK tetapi tidak mendapat formasi.

Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahap 3, Pelamar P1 Dapat Tentukan Sendiri di SSCASN, Simak Ketentuannya

Guru honorer yang lulus passing grade namun tidak mendapat formasi adalah mereka yang lulus tes PPPK tetapi kalah di dalam perangkingan. Oleh sebab itu, diadakanlah audiensi ini agar bisa mengatasi masalah ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) ada beberapa poin penting dari hasil audiensi guru honorer dengan BKN.

Beberapa poin penting tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Mekanisme pengangkatan PPPK

Poin pertama yang diperoleh dari hasil audiensi guru honorer bersama BKN adalah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK.

Dalam mekanisme pengangkatan PPPK ini terdapat sejumlah hal penting yang bisa menjadi perhatian, yaitu :

• Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan Dapodik.

• Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.

• Ada 3 jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, yaitu penempatan, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi murni.

• Tidak ada kebijakan penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer.

• Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia, ini berdasarkan pelamar prioritas.

• Sistem penguncian formasi yaitu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.

Baca Juga: Terkait Jumlah Formasi dan Prinsip Pelaksanaan PPPK 2022. Begini Kata Mahfud MD

• Dalam sistem pemilihan formasi, pelamar prioritas I (guru lulus passing grade) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih YES dan NO.

• Guru lulus PG harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa seleksi tes.

• Belum ada mekanisme teknis dari Kemendikbud dan KemenpanRB yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.

• Formasi didasarkan pada urutan kebutuhan sekolah, diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpan RB.

2. Regulasi seleksi ASN PPPK

Poin kedua yang didapat dari hasil audiensi guru honorer bersama BKN adalah tentang regulasi seleksi ASN PPPK.

Dalam regulasi seleksi ASN PPPK, terdapat beberapa hal penting yang dapat dijadikan perhatian, yaitu:

• Kewenangan manajemen ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi.

Baca Juga: Piala AFF U-19 2022: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup A, Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Pembuka

• Bagi guru lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah cukup melampirkan Surat Pernyataan.

• Ada kebijakan bahwa ASN PPPK tidak bisa Mutasi.

• Waspada adanya oknum Calo yang mengatasnamakan BKN.

Itulah beberapa informasi yang bisa diberikan mengenai hasil audiensi guru honorer dengan BKN.

Diharapkan dengan adanya hasil audiensi ini dapat merubah nasib guru honorer yang lulus passing grade tetapi tidak kebagian formasi.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler