Jadwal PPPK 2022 dan Aturan Baru Pemilihan Formasi, Guru Honorer Hanya Tekan ini Langsung Penempatan

- 1 Juli 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK 2022 setelah pemilihan formasi
Ilustrasi penempatan PPPK 2022 setelah pemilihan formasi /Antara/Nova Wahyudi/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat ketentuan baru terkait pemilihan formasi PPPK 2022, khusus untuk guru honorer prioritas pertama.

Ketika muncul pemilihan formasi PPPK 2022 atau dibuka formasi, nantinya sebagai peserta yang lulus passing grade diminta untuk konfirmasi persetujuan yang telah diberikan.

Hal itu sama sebagaimana yang dilakukan oleh THK2, guru swasta, honorer negeri, dan lulusan PPG terkait pemilihan formasi PPPK 2022.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf 5 pasal 32, untuk seleksi prioritas pertama kedudukannya sama, yaitu menggunakan hasil seleksi tahun 2021 sehingga tidak ada tes kembali.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sementara untuk laporan singkat hasil audiensi forum guru honorer lulus passing grade dari sekolah negeri dengan BKN dilaksanakan tanggal 28 Juni 2022.

Pada laporan tersebut terdapat mekanisme pengangkatan PPPK 2022. Untuk yang lulus passing grade, dalam sistem pemilihan formasi akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih tombol yes atau no.

Kendati demikian, terdapat pula kebijakan regulasi seleksi 2022 bahwa ASN tidak dapat dimutasi.

Dengan demikian, ketika melakukan pemilihan formasi dan diberikan pilihan formasi dan memilih tombol,  "Yes" harus dilakukan dengan pertimbangan secara cermat.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x