Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

2 Juli 2022, 07:39 WIB
Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3, Resmi Disampaikan Pemda Hanya Ada Pelamar P1 dan P2 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah mendekati tahapan seleksi.

Dari rekrutmen PPPK guru tahap 3 ini juga terdapat kategori pelamar prioritas 1 dan 2, sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud melalui Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022.

Akan tetapi, dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli mendatang, disampaikan bahwa pelamar prioritas di PPPK guru tahap 3 hanya ada P1 dan P2.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Tahap 3, Guru Induk Wajib Simak!

Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut di dalam Rakernas juga disampaikan bahwa pada tanggal 2 hingga 8 Juli seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) akan menambah kuota formasi dan mengisinya untuk daerah guru masing-masing.

Perlu diketahui bahwa guru bisa menambah formasi di daerahnya, akan tetapi tidak diperkenankan untuk Pemda mengurangi formasi.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi E-Formasi sebagai bentuk kontrol Pemerintah terhadap formasi yang disediakan di PPPK guru tahap 3 ini.

Baca Juga: Aturan Baru BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3, Akun SSCASN 2022 Penempatan Pelamar Prioritas 1

Selain itu, untuk urutan prioritas juga terdapat perubahan, sebagaimana diketahui bahwa terdapat prioritas 1, 2, dan 3, yang tercantum dalam Permenpanrb.

Akan tetapi, sesuai dengan Rakernas yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut disebutkan hanya ada dua yaitu pelamar P1 dan P2.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pelamar prioritas 1 memiliki keistimewaan untuk langsung penempatan, karena telah lulus passing grade di tahun 2021.

Sementara untuk guru yang belum mendapatkan formasi seperti THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG.

Baca Juga: Semua Guru Diundang Kemdikbud untuk Hadir di Acara Ini, Terakhir Malam 2 Juli 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Maka sesuai dengan rencana Pemerintah akan diangkat di petengahan bulan Juli hingga akhir Agustus di tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa untuk urutan penempatan, guru honorer yang telah lulus passing grade akan terlebih dahulu diberikan formasi oleh Pemerintah.

Barulah diangkat untuk pelamar prioritas 2 bagi guru honorer yang belum lulus passing grade, tetapi sudah mengajar lebih dari tiga tahun.

Kemudian guru honorer sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik, serta guru honorer sekolah swasta dan lulusan PPG.

Dalam hal ini pelamar P3 akan digabung dengan pelamar P2, hanya saja dalam persoalan urutan penempatan masih sama. 

Hal tersebut akan dilakukan apabila pelamar prioritas 1 sudah mendapatkan formasi semua, barulah akan dilakukan seleksi prioritas 2, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja
  4. Latar Belakang

Di mana untuk seleksi bagi pelamar prioritas 2 dinamakan kesesuaian atau verifikasi.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler