12 Kategori Guru Honorer Pengisi Formasi Kosong PPPK 2022, Cek Berikut

3 Juli 2022, 08:03 WIB
Berikut 12 kategori pengisi formasi kosong untuk seleksi PPPK 2022 yang didasarkan pada guru induk dan non induk. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Banyak sekali formasi kosong PPPK 2022 , yang mana merupakan penggabungan dengan formasi PPPK tahap 3.

Diketahui bahwa formasi kosong PPPK 2022 dapat di cek berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Lantas, siapa saja yang dapat mengisi formasi kosong PPPK 2022? Berikut 12 kategori untuk mengisi formasi kosong.

Mengenal formasi kosong PPPK 2022 memiliki kaitan erat dengan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan tiga tahapan.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Guru di Semua Jenjang untuk Lakukan Konsultasi, Cek Sebelum Tanggal 6 Juli

Mekanisme PPPK 2022 memiliki perbedaan dengan seleksi PPPK 2021, dalam mekanisme tersebut terdapat 6 perubahan yang memihak sekolah induk.

Berikut mekanisme pengadaan PPPK 2022:
- Pemda membuka formasi berdasarkan kompetensi, baik yang lulus passing grade maupun belum.
- Formasi melekat pada guru di sekolahnya
- Diikuti guru yang aktif di Dapodik
- Tidak terjadi pergeseran guru induk lebih besar lagi
- Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, profesional dan kepribadian
- Menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi.

Baca Juga: 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang

Diketahui bahwa peserta seleksi PPPK 2022, dikategorikan sebagai berikut:

Prioritas pertama
- Guru lulus Passing Grade THK2
- Guru lulus Passing Grade honorer negeri
- Guru lulus Passing Grade lulusan PPG
-Guru lulus Passing Grade swasta

Prioritas kedua
- THK2

Prioritas Ketiga
- guru honorer negeri minimal masa kerja 3 tahun

Pelamar umum
- guru honorer negeri kurang 3 tahun, Lulusan PPG, guru swasta

Masing-masing peserta, baik prioritas dan umum memiliki metode seleksi yang berbeda-beda.

Adapun untuk formasi kosong yang pertama adalah akan diisi oleh guru induk. Namun, tidak menutup kemungkinan diisi oleh guru non induk.

Baca Juga: Bukan Hanya Mata, 8 Manfaat Wortel bagi Kesehatan Ini Jangan Dianggap Sepele

Peserta yang mengisi formasi kosong guru induk adalah:
-- Pelamar prioritas pertama
a. THK 2 lulus Passing Grade
b. Guru sekolah negeri lulus passing grade
(Menggunakan mekanisme seleksi pertama, yakni langsung penempatan).
- Pelamar prioritas kedua (menggunakan mekanisme seleksi kedua) THK2 tidak PG dan tidak ikut seleksi
- Pelamar prioritas ketiga ( sekolah negeri lebih dari tiga tahun) menggunakan mekanisme seleksi kedua.
- Pelamar umum (guru sekolah negeri kurang 3 tahun)

Untuk guru Non induk
Memperebutkan sisa Formasi, jika masih tersedia
- kuota 1pelamar Prioritas pertama ( lulusan PPG dan swasta)
- pelamar umum ( lulusan PPG dan swasta

Baca Juga: INFO MENDESAK! Klarifikasi Ditjen GTK Terkait Beredarnya Pesan Hoax pada Grup Whatsapp Para Guru dan Tendik

Itulah guru yang mengisi di kosong dengan didasarkan pada guru induk dan non induk.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler