BERITASOLORAYA.com – Guru yang sudah lulus passing grade tentu sedang berjuang agar bisa ditempatkan di sekolah induk, dan bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Dalam PPPK guru, diketahui untuk guru yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi bisa saja karena ada pesaing yang memiliki nilai tinggi dalam satu formasi sekolah.
Maka perlu diketahui, ada syarat guru yang sudah lulus passing grade agar bisa langsung penempatan dan diangkat menjadi PPPK tahun 2022 ini.
Baca Juga: Bukan Hanya Mata, 8 Manfaat Wortel bagi Kesehatan Ini Jangan Dianggap Sepele
Berikut adalah 5 syarat guru yang sudah lulus passing grade untuk bisa ditempatkan di sekolah induk, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) dalam unggahannya.
Di bawah ini 5 syarat dan penjelasannya.
- Sekolah induk memiliki kebutuhan
- Mendapat nilai tertinggi pada kategori yang sama
- Masuk dalam ketegori puncak
- Tidak punya pesaing sesama PG
- Guru honorer sekolah negeri kalah urutan nilai
Pada nomor empat, guru yang melamar PPPK guru tahun 2022 wajib meninjau dari sekarang ke masing-masing sekolah induk yang hendak dilamar.
Kemudian juga ada kemungkinan jika kebutuhan guru PG tidak seimbang dengan kebutuhan sekolah, maka bisa saja nanti masuk ke cloud.