SE Kemdikbud 2022, Tanpa Sertifikat Guru Penggerak Tetap Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Persyaratannya!

5 Juli 2022, 06:50 WIB
SE Terbaru Kemdikbud, Begini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Syarat Mutlak /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun 2022 ini, Kemdikbud merilis aturan penting yang harus diketahui para calon kepsek.

Menurut surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kependidikan mengeluarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Di dalam isi SE tersebut, terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Salah satunya yaitu guru harus memiliki sertifikat guru penggerak dan golongan paling rendah III/b bagi PNS, yang tidak sedikit bagi guru yang kesulitan dengan syarat tersebut.

Perlu diketahui bahwa surat tersebut, merupakan surat terakhir untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Sementara melalui surat edaran Dirjen Kemdikbud Ristek, nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022, yang membahas mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Sertifikasi dan yang Belum, Agar Bersiap untuk Hal Ini, Batas Waktu 5 Hari Lagi!

Ini merupakan surat edaran yang terbaru dari Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dari surat edaran terbaru tersebut, terdapat perubahan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan SE ini yang diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2022, yang turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Lebih lanjut dari isi surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Apabila sekolah tersebut tidak memiliki guru yang bersetifikat pendidikan dan guru penggerak, dan pelatihan calon kepala sekolah.

Maka Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemda untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru di Semua Jenjang, agar Bersiap di Hari Kamis, 7 Juli 2022, Peluang Besar Tendik!

Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa Pemda yang tidak memiliki cukup jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidikan, guru penggerak, dan pelatihan sebagai kepala sekolah.

Maka dalam kewenangan Pemda, dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, pelatihan kepala sekolah, maupun sertifikat guru penggerak.

Untuk jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut, dilakukan paling lama satu periode jabatan yaitu empat tahun lamanya.

Kemudian masih di dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa untuk kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, maka dalam jangka jabatannya paling lama yaitu empat periode atau maksimal enam belas tahun.

Hal tersebut juga turut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Poin lain yang disampaikan dalam SE tersebut adalah bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik ataupun pelatihan sebagai calon kepala sekolah, tetap dapat melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah dengan masa berakhirnya empat tahun dalam satu periode.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler