BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi mengubah persyaratan untuk guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun 2022.
Peraturan yang dirilis Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ditulis dalam surat edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.
Surat Edaran tersebut di terbitkan sebagai aturan terbaru penugasan guru sebagai kepala sekolah di tahun 2022.
Seperti diketahui sebelumnya terdapat SE tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Nomor 40 Tahun 2021.
Akan tetapi, di dalam SE tersebut masih mewajibkan bahwa untuk guru dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.
Banyak guru yang merasa kesulitan dengan persyaratan tersebut, yang ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Di sisi lain, berdasarkan SE terbaru ini, terdapat beberapa perubahan persyaratan pada penugasan guru sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:
- Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak
Di dalam isi peraturan tersebut, Pemda yang memiliki guru bersertifikat pendidikan, bersertifikat guru penggerak, dan bersertifikat pelatihan calon kepala sekolah, maka guru tersebut dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
- Guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak
Lebih lanjut bagi guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak, maka dalam hal ini Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
- Pemda tidak memiliki guru yang bersertifikat yang cukup
Apabila Pemda atau penyelenggara satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, apabila tidak memiliki guru yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak dalam jumlah yang cukup.
Maka sesuai dengan kewenangan Pemda, dapat memberikan penugasan pada guru tersebut sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki ketiga sertifikat tersebut.
Akan tetapi dengan masa jabatan paling maksimal yaitu satu periode yang setara dengan empat tahun lamanya.
Seperti diketahui di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan bahwa untuk jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah yaitu selama empat periode atau paling lama selama 16 tahun lamanya.
Hal tersebut berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.***