SE Kemdikbud 2022, Tanpa Sertifikat Guru Penggerak Tetap Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Persyaratannya!

- 5 Juli 2022, 06:50 WIB
SE Terbaru Kemdikbud, Begini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Syarat Mutlak
SE Terbaru Kemdikbud, Begini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Syarat Mutlak /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun 2022 ini, Kemdikbud merilis aturan penting yang harus diketahui para calon kepsek.

Menurut surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kependidikan mengeluarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Di dalam isi SE tersebut, terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Salah satunya yaitu guru harus memiliki sertifikat guru penggerak dan golongan paling rendah III/b bagi PNS, yang tidak sedikit bagi guru yang kesulitan dengan syarat tersebut.

Perlu diketahui bahwa surat tersebut, merupakan surat terakhir untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Sementara melalui surat edaran Dirjen Kemdikbud Ristek, nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022, yang membahas mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Sertifikasi dan yang Belum, Agar Bersiap untuk Hal Ini, Batas Waktu 5 Hari Lagi!

Ini merupakan surat edaran yang terbaru dari Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dari surat edaran terbaru tersebut, terdapat perubahan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x