BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen GTK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk para guru di semua jenjang pendidikan.
Informasi ini ditujukan untuk guru yang sudah sertifikasi dan yang belum sertifikasi di semua jenjang, dan harap bersiap mulai tanggal 6 Juli sampai 10 Juli 2022.
Bagi guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud telah resmi mengeluarkan satu Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Juli 2022 lalu, dengan Nomor 1541/B2/GT.00.01/2022.
Baca Juga: Info Penting PPPK 2022, Mulai Pendaftaran, Penempatan hingga Alurnya
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada informasi baru khususnya bagi seluruh calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 kategori 1.
Kemdikbud merilis SE itu juga untuk membahas konfirmasi kesediaan calon peserta PPG Dalam Jabatan kategori 1 yang akan digelar tahun 2022 ini.
Tentu hal ini merupakan kabar baik untuk para guru di semua jenjang dan kategori, yang menantikan informasi PPG Dalam Jabatan 2022.
SE Kemdikbud tersebut ringkasnya berisi poin yang harus dipahami seluruh guru yang belum sertifikasi, berupa informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 di perguruan tinggi.
Hal itu bisa dilihat oleh setiap pelamar pada laman ppg.kemdikbud.go.id, dan mengakses akun SIMPKB masing-masing peserta.
Guru yang sudah memperoleh informasi penempatan PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 diimbau agar melakukan konfirmasi kesediaan.
Jangan sampai ketinggalan atau melewatkan informasi penting ini, sebab hanya berlaku selama tanggal 6 sampai 10 Juli 2022 saja.
Adanya pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 ini bisa menjadi kesempatan emas bagi guru yang belum sertifikasi.
Dan bagi mahasiswa yang belum mendapatkan penempatan di perguruan tinggi, Kemdikbud akan terus memantau penempatan dalam penyelenggaraan selanjutnya.
Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 akan diumumkan pada tanggal 15 Juli 2022 mendatang.
Informasi lainnya untuk guru yang sudah sertifikasi adalah sudah ada beberapa daerah yang mencairkan tunjangan sertifikasi guru pada Triwulan 2.
Khususnya untuk guru yang sudah sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud, diantaranya Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, dan sudah cair sejak tanggal 29 Juni 2022 lalu.
Ada juga daerah lain seperti Kabupaten Banjar dan Kalimantan Selatan juga sudah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada Triwulan 2.***