Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini...

- 5 Juli 2022, 08:10 WIB
Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini...
Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini... /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Kemdikbud resmi merilis aturan terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah ini diterbitkan melalui surat edaran Dirjen Kemdikbud Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.

Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga perubahan persyaratan untuk guru diberikan tugas sebagai kepala sekolah.

Adapun syaratnya yakni, guru dapat menjabat sebagai kepala sekolah, walaupun tidak memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: SE Terbaru Kemdikbud di TA 2022/2023, Guru & Dosen dari Setiap Jenjang Pendidikan Harus Bersiap Lakukan...

Hal tersebut dijelaskan oleh Kemdikbud bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan tidak memiliki guru yang memiliki ketiga sertifikat tersebut.

Maka Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut sesuai dengan kewenangannya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat agar dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk mengisi kekosongan dari kebutuhan kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x