Info Penting PPPK 2022, Mulai Pendaftaran, Penempatan hingga Alurnya

- 5 Juli 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi. Info penting PPPK 2022, mulai dari perihal pendaftaran, penempatan hingga alurnya.
Ilustrasi. Info penting PPPK 2022, mulai dari perihal pendaftaran, penempatan hingga alurnya. /Max Fischer/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com- Rekrutmen pengadaan PPPK 2022 banyak ditunggu, khususnya bagi guru yang telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021.
 
Guru honorer yang ingin mengikuti rekrutmen pengadaan PPPK 2022 pasti sudah sangat menantikan sejumlah informasi mengenai hal tersebut.
 
Seperti yang diketahui bahwa afirmasi PPPK 2022 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
 
 
Permenpan RB tersebut menjelaskan secara detail tentang alur pengangkatan, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com.
 
Alur rekrutmen pengadaan PPPK tahun 2022 ini meliputi beberapa tahap, diantaranya:
 
- Pertama adalah Tahap Perencanaan.
- Kedua adalah Tahap Pengumuman Lowongan.
- Ketiga adalah Tahap Pelamaran.
- Keempat adalah Tahap Seleksi.
- Kelima adalah Tahap Pengumuman Hasil Seleksi.
- Keenam adalah Tahap Pengangkatan Menjadi PPPK.
 
Dilihat berdasarkan tahapan diatas, maka setiap pelamar PPPK 2022 harus lolos terlebih dahulu baru dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
 
 
Adapun untuk proses pengangkatan akan ditetapkan oleh PPK Instansi Daerah dan nantinya akan disampaikan langsung oleh Kepala BKN.
 
Mengapa demikian? Hal itu disebabkan pelamar untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Nomor induk PPPK akan diterbitkan sekitar maksimal 25 hari kerja.
 
Atas ketentuan tersebut, pengangkatan PPPK secara resmi akan diputuskan oleh PPK Instansi Daerah, karena nantinya mempunyai hubungan perjanjian kerja.
 
Kendati demikian, semua ASN PPPK baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan nomor induk.
 
 
Saat itulah peserta PPPK yang lolos dapat menuntaskan tanggung jawabnya secara masing-masing.
 
Akan tetapi, pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), tanggal 28 Juni hingga 1 Juli mendatang, disampaikan bahwa terdapat perubahan pelamar prioritas.
 
Hasil Rakernas tersebut menyampaikan bahwa pelamar prioritas di PPPK 2022 hanya ada prioritas pertama dan kedua.
 
Rakernas dihadiri Kadisdik dan beberapa kepala BKD Provinsi, Kabupaten, Kota Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung dan lainnya.
 
 
Namun, untuk prioritas yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terdapat 3 pelamar prioritas, yakni P1, P2 dan P3.
 
Diketahui bahwa tanggal 2-8 Juli 2022 seluruh Pemda mengisi atau menambah kuota formasi di daerahnya masing-masing. 
 
Pemerintah Daerah boleh menambah kuota formasi, akan tetapi tidak boleh mengurangi formasi yang diajukan.
 
Untuk jadwal pendaftaran, akan dilakukan pengangkatan yang diprediksi mulai pertengahan Juli sampai akhir Agustus 2022 untuk guru yang lulus passing grade.*** 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah