BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para guru.
Belum lama ini, pemerintah menyatakan akan memberikan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13 kepada guru di seluruh Indonesia.
Tentu kabar tersebut membuat para guru tak sabar menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 maupun gaji ke 13.
Telah banyak daerah di Indonesia yang sudah melakukan pencairan baik tunjangan sertifikasi triwulan 2 maupun gaji ke 13.
Baca Juga: Resmi! SE Seleksi PPPK 2022, Pemerintah Tegaskan ini
Namun, artikel ini hanya akan membagikan daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 saja.
Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi triwulan 2 dibagi ke dalam dua naungan, yaitu tunjangan dari naungan Kemenag dan tunjangan dari naungan Kemdikbud.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Haloprofesi pada Rabu, 6 Juli 2022, berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di bawah naungan Kemenag dan naungan Kemdikbud:
Baca Juga: Ini Dia, Aturan yang Diterbitkan KemenpanRB Terkait Tenaga Honorer.
1. Naungan Kemenag:
Kalimantan Tengah
Magelang
Sidoarjo
Bangkalan
Madiun
Situbondo
Lumajang
Sampang
Sumenep
Probolinggo
Jember
2. Naungan Kemdikbud
Humbang Hasundutan
Banjar, Kalimantan Selatan
Berbeda dengan naungan Kemenag yang belum menerbitkan surat perintah membayar, naungan Kemdikbud di setiap daerah telah mengeluarkan dan menerbitkan surat perintah membayar atau SPM.
Sehingga bisa dikatakan setiap daerah yang menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang berada dalam naungan Kemdikbud akan cair sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Di lain sisi, tunjangan sertifikasi triwulan 2 ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Wajib Nonton, Ini Dia 5 Drama Korea Terbaik di Tahun 2022
Dan tunjangan sertifikasi triwulan 2 bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota.***