Resmi! Pemerintah Rilis Aturan untuk Guru yang Masuk Kategori Ini, Ada Sanksi Tegas Jika Terlewat

8 Juli 2022, 06:48 WIB
Resmi! Pemerintah Rilis Aturan untuk Guru yang Masuk Kategori Ini, Ada Sanksi Tegas Jika Terlewat /Tangkapan layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah secara resmi merilis aturan terbaru untuk guru tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Aturan baru yang dirilis Pemerintah dirilis pada aturan Nomor 94 tahun 2021, yang harus dipatuhi oleh para guru khususnya PNS.

Apabila guru melanggar aturan ini, maka akan berakibat fatal bagi guru tersebut yang bisa berupa sanksi pemberhentian.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat pasal 8 yang membahas mengenai tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga: 4 Penyebab Tendik Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

Lebih lanjut pada peraturan ini dijelaskan mengenai pemberhentian status tenaga pendidik bagi guru yang melanggar.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tulis Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa untuk aturan ini lebih tegas untuk guru yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru di Bulan Juli

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” tulis Pemerintah.

Dalam hal ini juga perlu menjadi perhatian bagi para guru, bahwasanya tendik harus hati-hati dalam mengatur jadwal.

Sebab apabila guru tidak masuk dalam satu pekan, maka dapat berujung pada pemberhentian sebagai sanksi yang berat.

Baca Juga: Ditjen GTK Rilis SE Minta Guru Kategori Ini agar Bersiap untuk Hal Ini, Tenggat 3 Hari Lagi!

Sehingga apabila guru tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, selama 10 hari terus menerus, maka sanksi bagi guru tersebut adalah pemberhentian.

Kemudian, apabila guru tidak masuk kerja tanpa alasan sah, dengan akumulatif 28 hari dalam satu tahun, maka diberhentikan atau dipecat.

Dari aturan tersebut dapat diketahui apabila guru tidak masuk kerja selama satu hari dalam satu pekan, tanpa alasan yang saha.

Maka guru tersebut artinya tidak masuk kerja empat hari dalam sebulan, dan apabila dikalkulasikan dari total bulan, yaitu 4 x 12 bulan.

Artinya guru yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 48 hari kerja.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler