Ada Dua Jenis Rapor Baru di Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kategori Ini, Seperti Apa Regulasinya?

- 8 Juli 2022, 06:30 WIB
Ada Dua Jenis Rapor Baru di Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kategori Ini, Seperti Apa Regulasinya?
Ada Dua Jenis Rapor Baru di Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kategori Ini, Seperti Apa Regulasinya? /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Kurikulum 2013 telah resmi diubah menjadi kurikulum merdeka belajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Pelucuran kurikulum merdeka belajar ini juga telah diresmikan oleh Kemdikbud Ristek untuk implementasinya di tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa pada kurikulum merdeka belajar ini terdapat banyak perubahan baik dari segi materi maupun rapor yang akan diberikan ke siswa.

Hal tersebut ditandai dengan dua jenis rapor yang digunakan pada kurikulum merdeka, yang sebelumnya hanya satu jenis rapor.

Baca Juga: Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru di Bulan Juli

Rapor pertama yaitu rapor Intrakurikuler, yang diperuntukkan untuk hasil belajar di setiap mata pelajaran. Rapor intrakurikuler ini akan diberikan setiap enam bulan atau satu semester pelajaran.

Kemudian untuk rapor yang kedua yaitu rapor proyek penguatan profil Pelajar Pancasila. Rapor yang satu ini akan diberikan ke peserta didik satu tahun sekali, pada akhir semester genap.

Selain itu, di rapor yang masuk jenis kedua ini, terdapat perbedaan antara kurikulum merdeka belaajr dengan kurikulum sebelumnya yaitu 2013.

Baca Juga: Ditjen GTK Rilis SE Minta Guru Kategori Ini agar Bersiap untuk Hal Ini, Tenggat 3 Hari Lagi!

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x