Guru Honorer PPPK 2022 Sampaikan Permasalahan Ini ke Komisi X DPR RI: Ternyata Cukup Kompleks

9 Juli 2022, 09:40 WIB
Guru Honorer PPPK 2022 Sampaikan Permasalahan Ini ke Komisi X DPR RI: Ternyata Cukup Kompleks /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Telah diselenggarakan RDPU PPPK 2022 antara Komisi X DPR RI dengan guru PPPK yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Pada RDPU tersebut turut hadir beberapa guru yang telah lulus passing grade 2021 yang berasal dari berbagai daerah.

RDPU Komisi X DPR RI dengan guru honorer yang telah lolos passing grade ini, dilaksanakan pada 6 Juli 2022 lalu.

Di dalam Rapat tersebut guru honorer yang telah lulus passing grade menyampaikan permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Seperti Apa?

Seperti salah satunya formasi yang tidak cukup di daerah tempat guru mengajar, dengan jumlah guru yang telah lulus passing grade.

Selain itu, juga ada guru honorer yang menyampaikan bahwasanya terdapat guru yang telah lulus PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2, akan tetapi belum mendapatkan SK.

Lebih lanjut guru honorer tersebut juga meminta untuk Kepala Daerah agar segera dipanggilkan, guna menemukan penyelesaian terkait nasib guru yang telah lulus passing grade, tetapi kuota formasi di daerah guru tersebut kurang.

Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Bermanfaat Bagi Kesehatan? Cek Penjelasannya Di Sini...

Di sisi lain, anggota Komisi X DPR RI juga turut menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh para guru honorer yang telah lolos passing grade 2021.

“Jadi 193 tanpa formasi sudah lulus passing grade, dengan permasalahan yang ternyata cukup kompleks. Ada yang guru honorer dari sekolah negeri lulus passing grade sudah dicoret dari Dapodik, kemudian nasibnya seperti apa, ini juga harus dibicarakan,” kata Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR RI juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah berusaha untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada guru honorer dengan berbagai pihak, seperti PanRB, Kementerian Dalam Daerah, maupun Kepala Daerah.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Sertifikasi dan yang Belum, Agar Bersiap untuk Hal Ini, Batas Waktu 5 Hari Lagi!

Dari Rapat tersebut menghasilkan catatan Komisi X DPR RI dari audiensi yang telah disampaikan oleh sejumlah guru honorer yang telah hadir pada Rapat tersebut, diantaranya yakni:

  1. Tidak mendapat jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada TA baru 2022/2023 usai penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 maupun 2.
  2. Menghimbau agar Komisi X dapat mengundang Pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran.
  3. Tenaga Kependidikan sangat penting keberadaannya, mohon agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
  4. Berharap agar yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade segera diberi SK terutama bagi guru prioritas 1.
  5. Memohon agar guru swasta yang sudah lulus, tidak dikembalikan lagi sekolah asal.
  6. Formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10% dari formasi yang tersedia.

Itulah hasil audiensi guru honorer yang telah lulus passing grade dengan Komisi X DPR RI. ***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler